Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menjalankan program restrukturisasi dalam menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Caranya, dengan mendirikan entitas baru, yaitu IFG Life. Modalnya, pemerintah akan menyuntikkan modal melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) mencapai Rp 22 triliun.
Menanggapi hal ini, Pengamat BUMN Toto Pranoto mengaku, apa yang sudah disepakati tersebut saat ini merupakan langkah terbaik. Baik untuk kelangsungan industri asuransi di Indonesia dan juga baik untuk kepastian pengembalian klaim nasabah.
Baca Juga
"Pemegang polis eks Jiwasraya yang setuju migrasi ke IFG Life akan memiliki harapan lebih baik untuk pengembalian investasi. Asumsinya prospek bisnis IFG Life bisa dieksekusi dengan optimal, sehingga return yang dihasilkan juga cukup besar," kata Toto kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Advertisement
Untuk itu, lanjut dia, IFG Life harus memiliki model bisnis layaknya perusahaan asuransi global yang mengedepankan teknologi dan efisiensi.
Lalu, bagaimana dengan nasabah yang enggan mengambil paket restrukturisasi ini? Menurut Toto, mereka punya opsi pengembalian investasi yang lebih terbatas.
"Karena sumber pengembalian investasi mereka hanya bersandar pada aset jiwasraya yang tersisa dan jumlahnya tidak besar," tambahnya.
Kembali ke potensi bisnis IFG Life, bagi Toto, dengan adanya sinergi antar BUMN, dia optimis masa depan perusahaan bisa lebih cerah. Tentunya dengan pilihan pengelola yang profesional dan mengedepankan prinsip GCG diharapkan sustainibility perusahaan akan lebih terjaga dan kasus Jiwasraya segera terselesaikan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
DPR Minta OJK Bantu Percepat Restrukturisasi Jiwasraya
Program restrukturisasi ditempuh untuk menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Upaya ini ditempuh karena dinilai menjadi opsi yang terbaik, untuk kelangsungan industri asuransi maupun bagi nasabah.
Untuk itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Aria Bima berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengawal dan membantu upaya percepatan penyelamatan polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Saat ini, Komisi VI DPR telah menyetujui skema penyelamatan polis nasabah Jiwasraya melalui program restrukturisasi yang memindahkan polis nasabah Jiwasraya ke PT IFG Life. Karena itu, Jiwasraya dan IFG Life membutuhkan izin produk dari OJK untuk bis melakukan restrukturisasi dan transfer polis.
"22 Oktober 2020 telah didirikan IFG Life, Januari 2021 diharapkan izin produk dari OJK keluar," kata Aria seperti ditulis, Selasa (1/12/2020).
Menurut Aria, program restrukturisasi Jiwasraya perlu segera dilakukan mengingat gagal bayar telah mengakibatkan ketidakpastian bagi nasabah Jiwasraya. Tidak hanya itu, pentingnya percepatan restrukturisasi untuk mencegah laju defisit ekuitas Jiwasraya.
Diketahui Pada 31 oktober nilai leabilitas Jiwasraya Rp 53,9 triliun sedangkan nilai aset cenderung terus turun di angka Rp 15,4 triliun, sehingga negatif ekuitas Jiwasraya Rp 38,5 triliun.
"Kondisi negatif ekuitas di Jiwasraya terus meningkat. Pada Desember 2018 yang defisit ekuitasnya mencapai Rp 30,3 triliun, dan bulan Desember 2019 defisitnya sampai Rp 34,6 triliun. Dan kondisi terakhir pada Oktober 2020 negatif ekuitasnya mencapai Rp 38,5 triliun," kata dia.
Menurutnya, lonjakan defisit itu dipengaruhi oleh nilai aset yang sebagian besar tidak likuid dan mayoritas buruk. Bima mengatakan, aset Jiwasraya terus alami penurunan sejak 2018.
Dalam paparanya, aset Jiwasraya pada 2017 senilai Rp 23 triliun. Nilai itu turun pad 2019 menjadi Rp18 triliun. Pada tahun ini, Panja DPR mencatat aset asuransi pelat merah itu hanya Rp 15,4 triliun.
"Kondisi aset yang berkualitas buruk dan pengelolaan produk yang tidak optimal, membuat PT Asuransi Jiwasraya memiliki defisit ekuitas," tutur dia.
Advertisement