Ternyata Ini Alasan Pemerintah Ubah Tarif Pungutan Ekspor Sawit

Rentang tarif pungutan ekspor untuk produk CPO dikenakan berjenjang.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2020, 22:29 WIB
Diterbitkan 08 Des 2020, 22:29 WIB
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit atau CPO (crude palm oil). Penyesuain tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Beleid menyebutkan, rentang tarif pungutan ekspor untuk produk CPO dikenakan berjenjang. Mulai USD 5 kemudian naik menjadi USD 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 25.

Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai USD 55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan USD 670 per ton.

Kemudian pungutan naik menjadi USD 60 untuk harga CPO USD 670 - USD 695 per ton. Serta, naik menjadi USD 75 ketika harga CPO mencapai USD 695 sampai USD 720 per ton. Untuk pungutan tertinggi mencapai USD 255 untuk harga CPO mencapai di atas USD 995 per ton.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud mengatakan, penyesuaian tarif pungutan ekspor mengacu pada tren positif harga CPO. Serta, perbaikan layanan untuk dukungan program pembangunan industri sawit nasional secara berkelanjutan.

"Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel," ujar dia dalam webinar bersama Kemenko Perekonomian, Selasa (8/12/2020).

Pemerintah ditegaskan berkomitmen untuk melanjutkan Program B30 untuk mendukung target bauran energi Indonesia sebesar 23 persen di tahun 2025.

Sebagaimana arahan Menko Bidang Perekonomian, program B30 akan tetap dijalankan pada tahun 2021 dengan target penyaluran biodiesel sebesar 9,2 Juta Kiloliter.

"Program mandatory B30 yang telah dijalankan menciptakan instrumen pasar domestik, sehingga mengurangi ketergantungan terhadap pasar ekspor. Dengan terjaganya konsumsi biodiesel dalam negeri melalui program mandatory B30, diharapkan dapat menciptakan kestabilan harga CPO yang akhirnya akan memberikan dampak positif pada harga Tandan Buah Segar ditingkat petani," imbuh dia.

Pun adanya penambahan dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akibat penyesuaian tarif Pungutan ekspor merupakan momentum bagi peningkatan layanan BPDPKS.

Layanan-layanan tersebut yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

Untuk itu, semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah terkait penerbitan PMK anyar itu.

"Karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional," dia menandaskan.

 

 

Saksikan Video Ini

Berlaku 10 Desember 2020

Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 5 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sebelumnya, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman mengatakan, pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020.

"Nantinya besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya akan ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)," ujar dia.

Rentang tarif pungutan ekspor untuk produk CPO dikenakan berjenjang. Mulai USD 5 kemudian naik menjadi USD 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 25.

Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai USD 55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan USD 670 per ton.

Kemudian pungutan naik menjadi USD 60 untuk harga CPO USD 670 - USD 695 per ton. Serta, naik menjadi USD 75 ketika harga CPO mencapai USD 695 sampai USD 720 per ton. Untuk pungutan tertinggi mencapai USD 255 untuk harga CPO mencapai di atas USD 995 per ton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya