OJK Sebut Industri Fintech Makin Moncer di 2021

OJK memprediksi tahun 2021 pertumbuhan industri terus berkembang pesat

oleh Tira Santia diperbarui 15 Des 2020, 12:23 WIB
Diterbitkan 15 Des 2020, 12:23 WIB
Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech. Dok: edgeverve.com

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi tahun 2021 pertumbuhan industri peer to Peer Lending (P2PL) atau industri fintech pertumbuhannya masih tinggi, meskipun pertumbuhannya tidak sebesar periode 2017-2019.

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, mengatakan tren P2PL beberapa perkembangan industri P2PL di tahun 2020 akan tetap berlangsung di tahun depa.

Perkembangan industri akan lebih banyak dipengaruhi oleh kondisi perekonomian rencana implementasi perubahan POJK terkait industri P2PL dan perkembangan ekosistem.

“Ke depan memang kami melihat pertumbuhan industri ini masih akan terus tinggi dibandingkan industri yang lain tapi tentu saja pertumbuhannya tidak sebesar periode 2017 sampai 2019,” kata Munawar dalam webinar Menatap Masa Depan Fintech dan UMKM 2021, Selasa (15/12/2020).

Ia menyebut, pertumbuhan industri P2PL akumulasi penyaluran sampai Oktober 2020 hanya tumbuh sekitar 24 persen dibanding akumulasi penyaluran tahun lalu 2019. Artinya memang tidak terlalu tinggi  pertumbuhannya dibandingkan periode sebelumnya.

“24 persen  kalau dilihat dari industri lain tentu tinggi tapi kalau melihat tren history-nya memang tidak terlalu tinggi,” katanya.

Kemudian ke depan akan ada tren penambahan modal di industri P2PL untuk memenuhi ketentuan ekuitas.

Selanjutnya dari sisi jumlah penyelenggara, OJK sampai saat ini memberlakukan moratorium. Jumlah penyelenggara P2PL relatif stabil kemungkinan ada penambahan penyelenggara baru jika moratorium dicabut dan adanya potensi pencabutan tanda terdaftar atau berizin.

“Hingga 7 Desember 2020 sudah ada 152 perusahaan fintech, kalau kita bandingkan di tahun 2019 atau akhir tahun lalu jumlah industri fintech 164 sekarang 152 perusahaan alias dalam periode 1 tahun ini ada 12 yang izinnya dicabut atau dibatalkan,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Alasan Pencabutan

Fintech
Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Dijelaskannya, banyak hal yang menjadi faktor. Misalnya ada yang secara sukarela menyerahkan tanda terdaftar ini karena menganggap bisnisnya tidak jalan lalu ada juga yang dikembalikan tidak sesuai harapan, ada juga yang memang tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan OJK.

Ke depan Munawar kuga melihat ekosistem P2PL akan mengeksplorasi ekosistem baru dan kolaborasi dalam ekosistem digital terus dipicu karena potensi masih sangat besar yang bisa menumbuhkan industri ini terus bertahan ke depan.

Selanjutnya, akan ada tren kolaborasi antar penyelenggara, dalam menggali ekosistem dan saling memanfaatkan potensi akan ada kolaborasi antar penyelenggara dalam bentuk Co-lending dan referrot.

“Serta kerjasama dengan bank jumlah penyelenggara berizin akan bertambah dan kerjasama dengan perbankan dalam penyaluran pinjaman akan makin besar,” ujarnya.

Namun kerjasama dengan perbankan sebagai lender memang dibatasi oleh OJK, lantaran ada ketentuannya yang memang untuk fintech-fintech yang sudah berizin.

“Sementara sekarang yang berizin baru 36 tapi ke depan yang berizin nambah terus artinya yang akan kerjasama dengan perbankan akan semakin menambah,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya