Patuh Pajak, Pupuk Indonesia Lakukan Integrasi Data Perpajakan dengan DJP

Pupuk Indonesia dan DJP mengembangkan kerja sama terkait dengan integrasi data perpajakan

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Des 2020, 17:22 WIB
Diterbitkan 17 Des 2020, 17:22 WIB
Pabrik Pupuk milik Pupuk Indonesia Holding Company
Pabrik Pupuk milik Pupuk Indonesia Holding Company (dok: Pupuk Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengembangkan kerja sama terkait dengan integrasi data perpajakan. Kerjasama yang dituangkan dalam nota kesepahaman ini sebagai salah satu Iangkah mewujudkan transparansi perusahaan dan cooperative compliance secara berkelanjutan.

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Bakir Pasaman menyampaikan, pihaknya bersama dengan lima anak perusahaanya selalu berkomitmen untuk mendukung pembangunan negara melalui kontribusi dalam bentuk pembayaran pajak. Tercatat kontribusi pajak Pupuk Indonesia Group mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Di mana pada tahun 2019 kontribusi pajak mencapai sebesar Rp7,93 triliun atau naik 17 persen dibandingkan dari tahun 2018. Sedangkan sampai dengan triwulan ketiga mencapai sebesar Rp4,3 triliun.

"Dalam hal kepatuhan terhadap pemenuhan perpajakan, 7 entitas di lingkungan Pupuk Indonesia Group telah ditetapkan sebagai wajib pajak patuh, yaitu PT Pupuk Indonesia Persero, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda PT Pupuk Sriwidjaja Palembang dan PT pupuk Indonesia Energi," kata dia dalam nota kesepahaman yang dilakukan secara virtual di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pihaknya menyadari integrasi data perpajakan merupakan suatu platform yang memungkinkan pihak Dirjen Pajak dan wajib pajak melakukan pertukaran data dan informasi terkait perpajakan. Dari situlah, kata dia, akan mengedepankan asas transparansi.

"Jadi saya sudah bisik-bisik dengan Pak Dirjen (Suryo Utomo) sistem (ami sekarang sudah siap sudah tidak ada lagi yang disembunyikan silakan saja kalau ingin mengakses data yang ada di kami untuk terkait dengan masalah perpajakan sehingga proses perpajakan menjadi lebih lancar dan mudah-mudahan tidak ada temuan-temuan lagi. Sehingga kami juga tidak tidak didatangi oleh petugas pajak yang menyatakan bahwa pajak kami kurang 1 dan lain-lainnya," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

16 BUMN

Pabrik Pupuk milik Pupuk Indonesia Holding Company
Pabrik Pupuk milik Pupuk Indonesia Holding Company (dok: Pupuk Indonesia)

Dalam kesempatan sama, Direktu Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menambahkan nota kesepahaman ini menjadi daftar panjang BUMN yang terlibat dalam integrasi data perpajakan. Tercatat sampai dengan hari ini sudah ada 16 BUMN yang sudah terintegrasi data perpajakannya di Direktorat Jenderal Pajak.

"Alhamdulillah 16 BUMN sudah ikut dalam putaran connect dengan kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak walaupun sedikit flashback mungkin sudah tahun ketiga barangkali kita menginisiasi untuk connect antara kami dengan BUMN integrasi data bahasa sederhananya adalah connect dengan kami," jelas dia.

Dia menambahkan, integrasi data perpajakan sendiri bertujuan agar bagaimana pihaknya dan wajib pajak bisa saling bersinergi. Di mana DJP mengelola administrasi wajib pajak, di sisi lain wajib pajak menyampaikan kewajiban perpajakanya.

"Jadi nanti bawa bapak ibu-ibu yang ada di perusahaan pupuk lebih konsen nagaimana pupuk bisa dijual di banyak kalau urusan administrasi biar sistem aja yang bicara kira-kira logika sederhana yang kita mencoba bangun seperti itu memang.Tantangannya satu transparansi seberapa mau kita transparan dengan pihak jadi betul-betul kepercayaan," jelas dia.

Dwi Aditya Putra

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya