Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui unit kerjanya di Karantina Pertanian Tanjung Priok melakukan Patroli Patuh Karantina bersama instansi terkait di wilayah perairan pesisir Jakarta hingga Pulau Seribu. Kegiatan itu dilakukan dengan menggunakan armada Ditpolar Korpolairud, Baharkam Kepolisian.
Patroli gabungan ini menyisir perairan Pelabuhan Marunda, Pulau Damar hingga ke Pelabuhan Sunda Kelapa selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021.
Baca Juga
"Patroli gabungan ini adalah bagian dari upaya kita menekan dan juga mencegah potensi masuknya media pembawa berupa hewan, tumbuhan dan produk pertanian lainnya yang berpotensi membawa hama penyakit. Terlebih jelang liburan Nataru yang tren lalu lintasnya meningkat," kata Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Junaidi, Sabtu (19/12/2020).
Advertisement
Junaidi mengatakan, selama masa pandemi Covid-19, lalu lintas komoditas pertanian tidak mengalami penurunan. Terlebih jelang masa liburan Nataru yang justru terdapat peningkatan tren.
Untuk itu pihaknya melakukan peningkatan sinergitas dengan instansi terkait, khususnya pihak keamanan baik Polri maupun TNI. "Kami jiga harus meningkatkan kewaspadaan dan memitigasi segala potensi dan resiko," sambung Junaidi.
Adapun lokasi target patroli di wilayah DKI Jakarta ini merupakan daerah tujuan sekaligus merupakan pintu masuk berbagai komoditas pertanian, baik yang melalui jalur resmi maupun beberapa indikasi barang ilegal dari luar negeri yang masuk via jalur Sumatera.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Kepala Karantina Pertanian Tanjung Priok Purwo Widiarto menyampaikan, di wilayah kerjanya selama masa pandemi ini telah melakukan penahanan terhadap media pembawa berupa hewan, tumbuhan dan produk pertanian lainnya.
Penahanan dilakukan lantara produk tersebut ditemukan tidak berdokumen maupun terindikasi memgandung hama penyakit sebanyak 260 kali dengan total volume 446 ton.
Sedangkan untuk tindakan penolakan yang dilakukan jajarannya sebanyak 44 kali dengan volume sebesar 241 ton. Sementara untuk tindakan pemusnahan sebanyak 43 kali dengan jumlah komoditas sebanyak 38 ton.
Kepala Barantan Ali Jamil menyatakan, untuk tindakan karantina, kerugian yang diakibatkan oleh pemasukan komoditas ilegal tersebut tidak dihitung berdasarkan jumlah volume. Namun berdasarkan analisa resiko hama penyakitnya.
"Jadi meski hanya satu butir, atau satu buah atau satu kemasan, jika itu membawa hama penyakit ancaman atau kerugiannya bisa bersifat nasional, karena hama penyakit tersebut dapat menyebar bahkan menyerang sampai ke manusia, untuk kategori penyakit zoonosis misal," terangnya.
Advertisement