Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mrngungkapkan alasa otoritas di sektor keuangan memperpanjang program relaksasi yaitu restrukturisasi kredit hingga 2022. Perpanjangan tersebut karena maish rendahnya realisasi restrukturisasi bagi sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).Â
"Restrukturisasi masih di bawah 20 persen bagi UMKM, sekitar 18 persen saat ini. Sehingga dengan adanya keputusan relaksasi kredit untuk diperpanjang menjadi sampai 2022 sekarang diharapkan (realisasi) meningkat," tutur Wimboh Santoso saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).
Baca Juga
Wimboh mencatat total realisasi program restrukturisasi kredit diperbankan saat ini telah mencapai Rp 934 triliun. Namun, dia tidak merinci secara detail terkait jumlah debitur penerima maupun nilai yang diberikan terhadap UMKM.
Advertisement
Wimboh mengungkapkan, dengan adanya perpanjangan relaksasi kredit diharapkan akan membantu kelangsungan bisnis UMKM. Sehingga akan mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19.
"Adanya perpanjangan relaksasi kredit, kita inginkan UMKM bisa bangkit duluan dan bidang korporasi juga bisa bangkit," imbuh dia.
Maka dari itu, OJK terus mendorong sebanyak mungkin pelaku UMKM agar turut memanfaatkan perpanjangan program relaksasi kredit hingga 2022. "Ini untuk juga melihat di daerah apa sudhs ada tanda-tanda bangkit, terutama UMKM," tandasnya.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Keputusan Sebelumnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022. Langkah ini diambil dalam rangka mengantisipasi terjadinya penurunan kualitas debitur dalam menjalankan kewajibannya.
"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers.
Wimboh menjelaskan, perpanjangan restrukturisasi kredit ini diberikan secara selektif. Debitur yang mendapatkan perpanjangan restrukturisasi kredit ini akan melewati tahapan asesmen terlebih dahulu demi menghindari moral hazard.
"Perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi ini," imbuhnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement