Ketua OJK Wimboh Santoso: Jangan Tergiur Investasi Berbunga Tinggi, Itu Pasti Ilegal

Ketua OJK Wimboh Santoso mendorong setiap masyarakat untuk berani melapor apabila mencium indikasi adanya praktik kegiatan investasi ilegal.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Des 2020, 12:11 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 12:10 WIB
DPR - OJK Rapat Bareng Bahas Anggaran 2019
Ketua Dewan Komisoner OJK Wimboh Santoso (kanan) dan Wakil Ketua Dewan Komisoner OJK Nurhaida saat rapat panja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/12). (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh lembaga investasi yang menjanjikan adanya imbal hasil yang sangat tinggi. Menurut Wimboh, lembaga tersebut sudah bisa dipastikan ilegal atau tidak mengantongi izin dari regulator.

"OJK terus mengingatkan agar masyarakat untuk tidak tergoda investasi dengan pendapatan atau bunga tinggi di luar kebiasaan. Itu ciri dari lembaga yang ilegal," ujar dia saat meresmikan Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (21/12/2020).

Wimboh menjelaskan, biasanya nilai bunga investasi yang ditawarkan oleh lembaga illegal ini melebihi bunga deposito. Sehingga akan menarik minat masyarakat untuk berlomba-lomba segera menyetorkan dananya.

"Biasanya kalau (bunga) deposito itu 5 persen. Nah ini 15 persen untuk menarik minat masyarakat, sehingga harus kita waspadai," paparnya.

Oleh karena itu, dia mendorong setiap masyarakat untuk berani melapor apabila mencium indikasi adanya praktik kegiatan investasi ilegal. "Karena praktik investasi telah merugikan masyarakat sendiri," terangnya.

OJK selaku regulator telah membentuk Satgas Waspada Investasi untuk memerangi lembaga investasi bodong di tanah air. "Dimana ada tiga belas anggota, dari kepolisian, kejaksaan, dan stakeholders lainnya," ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Satgas Waspada Investasi

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 206 fintech ilegal dan 154 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Kegiatan usaha tidak berizin otoritas berwenang ini berpotensi merugikan masyarakat.

Dari hasil temuan tersebut, SWI terus meningkatkan upaya penindakan fintech peer to peer lending ilegal. Termasuk juga penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol).

"Patroli siber terus kami gencarkan agar bisa menemukan dan memblokir fintech lending ilegal dan penawaran investasi ilegal sebelum bisa diakses dan memakan korban di masyarakat," kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya