Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan menutup semua objek wisata sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 setempat, termasuk membatasi jam operasional kafe serta restoran selama empat hari, mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 untuk menekan penularan virus corona di daerah setempat.
"Ini perlu menjadi perhatian kita semua, memang per minggu ini Banyuwangi sudah keluar dari zona merah menjadi zona oranye. Namun, hal ini bukan berarti kami lebih kendor, justru harus semakin patuh pada protokol kesehatan agar tidak kembali ke zona berbahaya," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi Mujiono seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga
Kebijakan agar pemkab menutup semua objek wisata itu dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Pencegahan COVID-19 pada Masa Liburan Tahun Baru 2021.
Advertisement
Mujiono mengatakan kebijakan yang dikeluarkan satgas ini berdasarkan sejumlah rekomendasi dan data mutakhir peningkatan kasus COVID-19. Setiap hari di Banyuwangi ada tambahan 30 hingga 70 pasien COVID-19.
Mujiono menjelaskan bahwa dalam surat edaran itu terdapat sejumlah poin yang diatur dan diberlakukan dari 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021, termasuk penutupan tempat wisata dan pusat perbelanjaan/mal.
"Termasuk meniadakan aktivitas di semua ruang terbuka hijau di semua kecamatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ucapnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Syarat Penerbangan ke Banyuwangi di Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021
Demi menekan lonjakan kasus COVID-19 saat dan setelah periode libur Natal dan Tahun Baru 2021 ragam kebijakan terkait perjalanan telah diperbaharui. Termasuk di dalamnya saat akan memasuki Banyuwangi melalui jalur udara.
Melalui akun Instagram resmi Bandara Internasional Banyuwangi, baru-baru ini, pihaknya membagikan ketetapan yang berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang. Aturan ini sendiri merujuk ke Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Wajib menunjukkan surat keterangan negatif (COVID-19) menggunakan rapid test antigen paling lama tiga hari sebelum keberangkatan," begitu penggalan keterangan di sana. Namun, syarat tersebut tak berlaku bagi anak di bawah usia 12 tahun.
Di samping itu, penumpang pesawat terbang juga harus mengisi e-HAC Indonesia. Dokumen ini nantinya akan diperiksa petugas kesehatan di bandara kedatangan sebagai salah satu syarat masuk wilayah tertentu, tak terkecuali Banyuwangi.
Banyuwangi sendiri telah memfasilitasi wisatawan dengan menyediakan aplikasi ponsel, Banyuwangi Tourism. Maksudnya untuk memberi informasi tentang tempat wisata, kuliner, penginapan, angkutan, bahkan paket wisata.
Informasi ini dinilai kian penting mengingat segala kegiatan harus dipertimbangkan secara matang saat berwisata di masa pandemi corona COVID-19. Apalagi, memang ada tempat wisata yang tutup di masa libur Tahun Baru 2021.
Berdasarkan informasi Banyuwangi Tourism, dalam menjaga praktik protokol kesehatan COVID-19, salah satu tempat wisata populer di Banyuwangi tutup sementara. Ya, Taman Nasional (TN) Alas Purwo bakal menutup gerbang untuk wisatawan pada 30 Desember 2020--2 Januari 2021.
"Taman Nasional Alas Purwo ditutup sementara untuk memberi ruang bernapas bagi alam dari kerumunan manusia, serta sebagai upaya evaluasi penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) di sekitar kawasan taman nasional," begitu keterangan yang dituliskan pada unggahan Instagram, beberapa waktu lalu.
Bersama pengumuman tersebut, pihaknya mendorong publik untuk memilih menghabiskan momen Tahun Baru 2021 di rumah bersama keluarga. "Quality time bareng keluarga sambil bakar bakar ikan segar hasil beli di Pelabuhan Muncar. Dijamin rasanya mantap," tandasnya.
Advertisement