Dewan Energi Nasional Beberkan Cara Kurangi Tergantungan Impor BBM

Indonesia perlu meningkatkan kapasitas cadangan minyak dan gas bumi untuk menekan impor BBM dan gas.

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jan 2021, 12:45 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2021, 12:45 WIB
lustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Daryatmo Mardiyanto mengatakan terobosan yang bisa ditempuh untuk menghadapi tantangan impor energi yang besar seperti BBM dan elpiji agar bisa mengurangi impor tersebut dengan cara meningkatkan kapasitas cadangan minyak dan gas bumi.

Ia menjelaskan declining rate dari sumber daya alam BBM dan migas cukup besar, melengkapi kekurangan hampir separuh atau 50 persen dari kebutuhan minyak dan gas itu atau kebutuhan energi nasional. Itulah yang kemudian harus diatasi dengan mengejar hal tersebut.

“Ada dua strategi yang dilakukan, yang pertama mempertahankan dan kalau bisa meningkatkan bisa kemampuan kapasitas cadangan minyak dan gas bumi, pada sisi lainnya mendorong EBT dan energi lainnya,” kata Daryatmo Mardiyanto dalam Pelantikan DEN 2020-2025, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Menurutnya dengan menerapkan dua strategi tersebut maka kita tidak tersentralisasi pada wilayah-wilayah tertentu di Indonesia, seperti itulah yang akan menjadi jalan bagi Indonesia untuk menuju kemandirian Energi.

“Tidak bisa kita bantah soal kekurangan dan impor itu tetapi harus ada jalan bahwa pengurangan impor harus dilakukan atau kemudian menutup impor dengan energi-energi lain, semuanya bisa dilakukan dan itu dengan kebijakan lintas sektoral tentang energi,” jelasnya.

Dirinya optimis dengan dilantiknya 8 Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2020-2025, termasuk Daryatmo. Bahwa kedepannya bisa mewujudkan cita-cita bersama untuk terlepas dari ketergantungan impor energi.

“Insyallah dapat diwujudkan optimisme harus dibangun dan energi untuk rakyat menjadi cita-cita kita bersama,” katanya.

Adapun ia mengungkapkan dengan pelantikan DEN ini pihaknya bisa menindaklanjuti tugas dan amanat konstitusi undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi, yakni merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, menetapkan rencana umum energi nasional, menetapkan langkah-langkah krisis dan darurat energi, serta melakukan pengawasan kebijakan energi yang bersifat lintas sektoral.

“Inilah yang memposisikan bahwa soal-soal yang berhubungan dengan kemandirian dan menuju kedaulatan energi merupakan tugas yang sungguh-sungguh yang harus  dilakukan selama berjenjang berurutan dan berkelanjutan,” pungkasnya.   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harga Minyak Indonesia di Desember 2020 Naik Jadi USD 47,78 per Barel

Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) Desember 2020 sebesar USD 47,78 per barel. Angka tersebut naik USD 7,11 per barel dari USD 40,67 per barel pada November 2020.

Dikutip dari situs Ditjen Migas Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (7/1/2021), kenaikan ICP dipicu oleh kondisi permintaan minyak dan peningkatan proyeksi pertumbuhan perekonomian di kawasan Asia Pasifik.

Kondisi tersebut juga merangsang kenaikan ICP SLC sebesar USD 6,67 per barel dari USD 42,80 per barel pada November 2020, menjadi USD 49,47 per barel pada Desember 2020.

Peningkatan harga minyak mentah Indonesia ini sejalan dengan peningkatan harga minyak mentah dunia di pasar internasional yang disebabkan adanya kesepakatan negara-negara OPEC dan aliansinya untuk melanjutkan pemotongan produksi sebesar 7,2 juta barel per hari (bph) mulai Januari 2021, serta laporan OPEC Desember 2020 yang menyebutkan permintaan pasokan OPEC untuk tahun 2020 mengalami peningkatan sebesar 0,1 juta bph dibandingkan proyeksi sebelumnya menjadi 22,2 juta bph.

Selain itu juga dipengaruhi penurunan pasokan minyak dari negara-negara non OPEC untuk tahun 2020 sebesar 0,08 juta bph, lebih rendah dari proyeksi sebelumnya, utamanya dari Brazil, US, UK dan Norwegia.

Proyeksi pertumbuhan ekonomi global untuk tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,1 persen dibanding proyeksi bulan sebelumnya, didukung dari Jepang, Brazil, Rusia dan beberapa negara OECD lainnya.

Faktor lain yang mendorong kenaikan harga minyak adalah, optimisme pasar terhadap proyeksi peningkatan permintaan minyak mentah, sebagai dampak dari perkembangan vaksin Covid-19 yang telah disetujui untuk vaksinasi massal di kawasan Eropa dan Amerika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya