Liputan6.com, Jakarta - Sebagai bagian dari amanah Pemegang Saham yaitu Kementerian BUMN, untuk melakukan transformasi, PT Pupuk Indonesia (Persero) pada hari Jumat (8/1) resmi menetapkan diberlakukannya Sentralisasi Fungsi Holding di lingkungan Pupuk Indonesia Grup.
Dalam acara yang disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury secara virtual, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman resmi menandatangani Pelaksanaan Sentralisasi Fungsi Holding tersebut.
Baca Juga
Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury, mengatakan bahwa sesuai Masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020 PIHC telah memulai upaya transformasi dimana fungsi Holding pupuk sebagai activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi diantaranya IT, SDM, Supply Chain, R&D, Finance, serta Sales & Marketing. Sentralisasi ini diharapkan bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai Perusahaan Nasional Kelas Dunia untuk solusi pertanian dan nutrisi tanaman.
Advertisement
“Peran sentralisasi Holding menjadi semakin penting. Dimana beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa upaya-upaya efisiensi operasional,” kata Pahala dalam sambutannya, Jumat (8/1/2021).
Kementerian BUMN berharap adanya activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia. “Melalui activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP,” katanya.
Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif corporate action lainnya seperti implementasi agro solution, dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis diantaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih.
Lebih lanjut, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, mengungkapkan bahwa penerapan activist holding role ini adalah salah satu fondasi dari inisiatif strategis masterplan Perusahaan yang telah ditetapkan Kementerian BUMN.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penguatan Fungsi Holding
Dimana dalam pola tersebut, dilakukan sentralisasi sejumlah fungsi sehingga holding akan mempunyai peran lebih aktif dalam aktivitas operasional Perusahaan.
“Tujuan utama sentralisasi adalah mendorong Value Creation serta menyelaraskan aktivitas fungsi-fungsi anggota Pupuk Indonesia Group sehingga sejalan dengan strategic direction dari Pupuk Indonesia selaku holding,” kata Bakir.
“Dengan demikian, kami bisa lebih baik lagi memberikan produk dan layanan kepada pelanggan,” tambahnya.
Adapun fungsi-fungsi yang dilaksanakan secara sentralisasi di holding Pupuk Indonesia antara lain adalah fungsi pemasaran dan penjualan, supply chain dan cost management, pengadaan barang dan jasa, keuangan, audit, manajemen risiko dan kepatuhan, serta fungsi manajemen SDM dan juga hukum.
“Kami juga melakukan sejumlah terobosan di berbagai bidang. Misalnya, pengembangan program Agro Solution dan Customer Centric Model di bidang pemasaran, penerapan Distribution Planning & Control System untuk kelancaran distribusi. Program Digital Fertilizer untuk optimalisasi kinerja pabrik, menerapkan sistem pengadaan yang terpusat, pembentukan Indonesia Fertilizer Research Institute, dan masih banyak lagi,” paparnya.
Advertisement