Wujudkan UMKM Berdaya Saing dan Modernisasi Koperasi, Menteri Teten Rombak Susunan Eselon I

Menteri Teten mengatakan, desain struktur organisasi Kementerian Koperasi dan UKM diharapkan mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jan 2021, 11:46 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 11:15 WIB
Tingkatkan Kesejahteraan di Hari Tua, Menkop UKM Dukung ASN dan Pensiunan Buka Kios Warga
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

Liputan6.com, Jakarta - Penataan Struktur Organisasi Kementerian Koperasi dan UKM dilaksanakan berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendorong UMKM berdaya saing dan naik kelas, modernisasi Koperasi, serta reformasi struktural dan mindset.

Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada acara pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I (Sekretaris Kementerian, Deputi, dan Staf Ahli) di Jakarta, Senin (18/1/2021).

Arahan Presiden tersebut diterjemahkan menjadi Deputi Bidang Perkoperasian dengan sasaran modernisasi koperasi, Deputi Bidang Usaha Mikro dengan sasaran transformasi dari informal menjadi formal, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan sasaran masuk ke rantai pasok industri, ekspor, hingga global value chain, dan Deputi Bidang Kewirausahaan dengan sasaran melahirkan entrepreneur baru.

"Sementara Sekretariat Kementerian dengan sasaran akselerasi reformasi birokrasi yaitu reformasi struktural dan mindset serta reformasi tata kelola pemerintahan yang baik," papar Menteri Teten, Senin (18/1/2021).

Adapun pejabat Eselon 1 di Lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM yang dilantik oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki adalah:

1. Ir. Arif Rahman Hakim, M.S sebagai Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM

2. Ahmad Zabadi SH., M.M. sebagai Deputi Bidang Perkoperasian

3. Ir. Eddy Satriya, M.A. sebagai Deputi Bidang Usaha Mikro

4. Ir. R. S. Hanung Harimba Rachman, S.E., M.S. sebagai Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah

5. Ir. Victoria Br Simanungkalit, M.M. sebagai Deputi Bidang Kewirausahaan.

Menteri Tetenjuga melantik Rulli Nuryanto, S.E., M.Si. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro, Ir. Herustiati sebagai Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing, dan Ir. Luhur Pradjarto, MM sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Struktur Sederhana Tapi Lincah

Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan ada lima skema perlindungan dan pemulihan KUMKM di tengah pandemi Covid-19.

Teten mengatakan, desain struktur organisasi yang dirancang saat ini diharapkan dapat mewujudkan struktur organisasi yang sederhana, lincah, dan cepat, seperti apa yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

"Hal ini dapat dilihat dari jumlah jabatan yang semula terdapat 404 jabatan eselon menjadi 151 jabatan eselon," tegas MenKopUKM.

Rinciannya, jumlah Eselon I yaitu Sekretaris Kementerian, Deputi dan Staf Ahli Menteri yang semula terdapat 10 jabatan menjadi 8 jabatan. Jumlah Eselon II yaitu Kepala Biro, Asisten Deputi, dan Inspektur yang semula 40 jabatan menjadi 27 jabatan.

Jumlah Eselon III yaitu Kepala Bagian dan Kepala Bidang semula 113 jabatan menjadi 59 jabatan. Jumlah Eselon IV yaitu Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang semula 241 jabatan menjadi 57 jabatan.

"Secara keseluruhan penyusunan nomenklatur Deputi, Asdep, dan Biro dalam Struktur Organisasi KemenKopUKM dilakukan dengan pendekatan kinerja dan berdasarkan fungsi-fungsi yang tercantum dalam Perpres 96 Tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM," jelas MenKopUKM.

 

Gunakan Pakaian Adat

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten berharap, para pejabat di lingkungan KemenKopUKM, khususnya Deputi dan Sekretaris Kementerian, harus mampu merumuskan strategi pencapaian target dengan mengedepankan koordinasi dan sinergi yang saling menguatkan satu sama lain.

"Kita harus buktikan bahwa KemenKopUKM mampu mengemban amanat pembangunan nasional secara baik dan benar," kata MenKopUKM.

Yang menarik, pelantikan pejabat kali ini dengan menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah di Indonesia. "Unsur pimpinan di KemenKopUKM wajib memahami keberagaman suku, agama, dan budaya. Juga, wajib memiliki sikap toleransi, mampu beradaptasi terhadap keberagaman, selalu menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan bangsa," pungkas MenkopUKM.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya