Yuk Disimak, Cara Gampang Bikin NPWP Orang Pribadi

Salah satu syarat untuk dapat membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

oleh Andina Librianty diperbarui 18 Jan 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 14:00 WIB
NPWP.
Ilustrasi NPWP. Pajak.go.id

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu syarat untuk dapat membayar pajak adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dikutip dari laman DJP online pada Senin (18/1/2021), apabila wajib pajak (orang pribadi) hendak memperoleh NPWP, maka harus mengisi formulir pendaftaran. Formulir ini bisa diunduh situs web DJP.

Ada tiga saluran yang bisa dipilih untuk memperoleh NPWP, yaitu:

1. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

2. Kirim pos yaitu dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan ke KPP atau KP2KP, yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau kegiatan usaha.

3. Daftar online yaitu melalui laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak pada https://ereg.pajak.go.id/ dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Menurut keterangan di situs web Kementerian Keuangan, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan disampaikan kepada wajib pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yang dicantumkan pada formulir pendaftaran benar dan lengkap.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Persyaratan Dokumen NPWP Orang Pribadi

npwp-plusminus130325b.jpg
NPWP

Dokumen yang disyaratkan untuk pengurusan NPWP bagi orang pribadi adalah sebagai berikut:

1. Bagi karyawan

- Bagi WNI: fotokopi KTP

- Bagi WNA: Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITA)

2. Apabila menjalankan usaha/pekerjaan bebas

- Dokumen identitas diri

- Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha, yang meliputi:

. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha

. Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

3. Apabila wanita menikah dikenai pajak secara terpisah, karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka dibutuhkan:

1. Identitas perpajakan suami

2. Dokumen yang menyatakan hubungan pernikahan

3. Dokumen yang menyatakan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan istri dilakukan terpisah dari suami

4. Jika melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, maka dibutuhkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis/tempat atau lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha wajib pajak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya