Program Biodiesel B40 Ditunda, Begini Kata Pengusaha

Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) menghormati keputusan pemerintah yang menunda penerapan mandatori B40 pada tahun ini.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jan 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2021, 16:30 WIB
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) menghormati keputusan pemerintah yang menunda penerapan mandatori B40 pada tahun ini. Pertimbangan pemerintah menunda mandatori B40 dapat diterima karena situasi dan kondisi perekonomian nasional serta tingginya harga CPO serta belum selesainya pengkajian.

“Kami mengikuti apa yang menjadi keputusan pemerintah. Tentu saja, penundaan (B40) ini telah melalui kajian secara mendalam,” ujar Paulus Tjakrawan, Ketua Harian APROBI, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Saat ini, pemerintah tengah menyusun rencana strategi pengembangan biodiesel melalui mandatori B30 dan B40. Program tersebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala dengan memfasilitasi debottlenecking, meningkatkan infrastruktur pendukung serta memastikan insentif tetap berjalan.

"Implementasi program B40 dan B50 saat ini sedang dalam tahap pengkajian komprehensif mengenai komposisi campurannya, evaluasi ekonomi yang juga mencakup kesiapan, bahan baku dan infrastruktur pendukungnya. Uji jalan B40 akan dilanjutkan dengan uji coba pada pembangkit listrik tenaga diesel yang sudah ada," kata Arifin Tasrif, Menteri ESDM RI, seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM.

Hingga tahun 2020, realisasi pemanfaatan biodiesel untuk kebutuhan domestik sebesar 8,46 juta kiloliter. Pemanfaatan biodiesel ini berdampak pada penghematan devisa sebesar Rp38,31 triliun berdasarkan perhitungan menggunakan rata-rata MOPS solar 2020 sebesar USD 50/BBL dengan kurs Rp14.400 per dolar Amerika Serikat.

Pada Juli 2020, PPPTMGB LEMIGAS, Badan Litbang ESDM memulai uji ketahanan biodiesel B40/B50 pada mesin pada Engine Test Bench di laboratorium PPPTMGB LEMIGAS selama 1.000 jam. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kajian penerapan bahan bakar biodiesel B40/B50, melalui uji karakteristik, penyimpanan, unjuk kerja dan ketahanan mesin diesel pada engine test bench serta aspek tekno ekonomi.

Hasil pengujian ini ditargetkan menghasilkan rekomendasi teknis, baik terhadap mutu biodiesel maupun pertimbangan tentang aspek keekonomiannya.

Kajian keekonomian mencakup sejumlah aspek, di antaranya proyeksi permintaan (demand) biodiesel, analisas pasokan biodiesel, harga komponen, proyeksi insentif dan subsidi pemerintah terhadap bahan bakar yang baru.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Apresiasi Pemerintah

Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)
Kementerian ESDM telah resmi memperluas penerapan kewajiban pencampuran Biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) ataupun non-PSO, sejak 1 September 2018. (Maul/Liputan6.com)

Paulus Tjakrawan mengapresiasi kesiapan pemerintah untuk menjalankan uji ketahanan B40 di mesin kendaraan di laboratorium PPPTMGB LEMIGAS selama 1.000 jam. Uji ini sangatlah penting untuk memperoleh rekomendasi teknis baik terhadap mutu biodiesel dan pertimbangan aspek keekonomiannya.

“APROBI sangat yakin dan optimis B40 tetap dilanjutkan walaupun ditunda tahun ini. Kegiatan uji teknis B40 membuktikan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan program mandatori biodiesel,” ujar Paulus.

Paulus menjelaskan bahwa perusahaan biodiesel yang menjadi anggota APROBI sangat siap untuk mendukung program biofuel pemerintah. Program ini sudah terbukti mampu menghemat devisa pemerintah dan menekan emisi karbon.

“Aprobi secara khusus mengapresiasi Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh mengimplementasikan program B30 secara bertahap sehingga membangun ketahanan energi nasional. Dampak positifnya anggaran pemerintah dapat dialihkan untuk program pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan infrastruktur,” pungkas Paulus.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya