Liputan6.com, Jakarta - Terdapat 5 hotel di DKI Jakarta yang sudah digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Lima hotel tersebut digunakan pasien terkonfirmasi Covid-19 yang tidak memiliki gejala. Selain itu ada 30 hotel yang menunggu pendapat izin untuk bisa digunakan isolasi mandiri.Â
"Kalau di DKI ini yang digunakan untuk pasien OTG ada 5 (hotel)," kata Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Sutrisno Iwantono, dalam talk show virtual BNPB Indonesia bertajuk: Strategi Kebangkitan Pariwisata di Tengah Pandemi, Jakarta, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga
Selain itu saat ini terdapat 30 hotel bintang 1, bintang 2 dan bintang 3 yang antre untuk melayani pasien Covid-19. Namun hotel-hotel tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pengecekan.
Advertisement
"Tentu untuk bisa menampung pasien OTG ini ada persyaratannya. Ada fasilitas yang ditambah dan dinilai terlebih dahulu," kata dia.
Adapun beberapa persyaratan yang dinilai terkait higenis, pengolahan dan penyediaan makanan, pembuangan limbah hingga kesiapan tenaga pelaksana. "Itu juga akan dinilai dan setelah itu baru akan diputuskan Pemda," sambungnya.
Â
Tiap Kamar 2 Pasien
Setiap kamar hotel nantinya akan digunakan untuk dua pasien. Biaya masa karantina ini akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemda.
Namun, bila ada pasien yang tidak menghendaki berbagi kamar dengan sesama pasien OTG, maka pasien tersebut dipersilakan untuk menyewa kamar sendiri. Hanya saja, dalam hal ini pasien yang akan membayarnya sendiri.
"Kalau ada tamu yang mau satu kamar sendiri silakan saja, tetapi yang dibiayai pemerintah sekamar berdua. Kalau mau fasilitas yang lebih baik itu bisa beli sendiri," kata dia mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement