Anggaran Kesehatan Berpotensi Melonjak jadi Rp 254 Triliun

Kemenkeu memperkirakan anggaran kesehatan untuk tahun ini akan mengalami peningkatan hingga mencapai Rp254 triliun.

oleh Andina Librianty diperbarui 04 Feb 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2021, 18:15 WIB
Satu Juta Kasus COVID-19 di Indonesia
Tenaga Kesehatan melakukan persiapan di RSDC Wisma Atlet, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Data Satgas Covid-19 per Selasa (26/1) mencatat kasus COVID-19 di Indonesia bertambah 13.094 orang sehingga total menyentuh angka satu juta, tepatnya 1.012.350. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menambah kebutuhan anggaran kesehatan dari rencana awal pada APBN 2021 sebesar Rp 169 triliun menjadi Rp 254 triliun. Hal ini melihat kondisi pandemi Covid-19 yang dinamis, sehingga membutuhkan alokasi lebih besar.

"Awal 2021 ini pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari Rp 169 triliun, kemungkinan akan bisa mencapai Rp 254 triliun. Ini sepenuhnya menjadi prioritas pemerintah," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, dalam konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).

Alokasi anggaran kesehatan tersebut dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Anggaran ini antara lain untuk proses penanganan pasien Covid-19, peralatan untuk penanganan, insentif tenaga kesehatan, dan pelaksanaan vaksinasi.

Untuk bisa mendukung pendanaan ini, pemerintah melakukan langkah refocusing dan relokasi anggaran hingga 86 K/L untuk bisa mendukung pendanaan di bidang kesehatan ini. Selain itu, juga dilakukan refocusing belanja untuk transfer ke daerah.

"Agar dari daerah ikut menyinergikan penanganan Covid-19 ini secara komprehensif antara pusat dan daerah," tutur Askolani.

Kendati demikian, sampai saat ini angka tersebut masih belum final. Kemenkeu dan Kemenkes masih terus berkoordinasi untuk menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19.

Secara lebih rinci, Askolani mengungkapkan anggaran kesehatan pada tahun ini termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi, perawatan pasien, obat-obatan, isolasi, tracking, tracing, treatment, dan pengadaan alat kesehatan.

"Ini menjadi kebutuhan pokok, konkrit yang harus didanai oleh pemerintah, dan akan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkeu Tegaskan Tak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan

Krisis tenaga kesehatan
Tenaga kesehatan beristirahat setelah kegiatan tes swab massal di Puskesmas Ciganjur, Jakarta, Kamis (7/1/2020). Lonjakan kasus virus corona berpotensi terjadinya krisis tenaga kesehatan (nakes) karena banyak yang tertular dan gugur saat menangani pasien Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menegaskan sampai saat ini pemerintah belum mengubah kebijakan mengenai insentif tenaga kesehatan untuk 2021. Insentif yang berlaku tetap sama dengan yang diberlakukan pada 2020.

"Kami tegaskan di 2021 yang baru berjalan dua bulan ini, bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan 2020," kata Askolani dalam konferensi pers pada Kamis (4/2/2021).

Dijelaskannya, dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif dan santunan kematian tenaga kesehatan perlu ditetapkan kembali sesuai keuangan negara. Saat ini pemerintah masih dalam tahap proses konsolidasi meninjau anggaran yang dibutuhkan bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kemenkeu dan Kemenkes bekerja sama mendetailkan alokasi anggaran untuk mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan. Dengan perkembangan Covid-19 yang sangat dinamis kemudian kebijakan dan dukungan anggaran akan terus dikaji, serta disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif," jelas Askolani.

Ia pun menjelaskan anggaran kesehatan untuk 2021 pada awalnya dialokasikan sebesar Rp 167 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang dinamis, pemerintah memperkirakan anggaran kan naik menjadi Rp 254 triliun.

Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020, dokter spesialis mendapatkan insentif sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta. Angka insentif tersebut sampai saat ini masih sama dengan tahun lalu.

Insentif Nakes Dipangkas hingga 50 Persen, Maksimal Terima Rp 7,5 Juta

Ketua IDI Terpilih Vaksinasi COVID-19 Bersama Nakes RSUD Cengkareng
Seorang tenaga kesehatan bersiap menjalani vaksinasi COVID-19 di RSUD Cengkareng, Jakarta, Kamis (14/01/2021). Tenaga kesehatan menjadi prioritas utama pada program vaksinasi virus corona COVID-19 tahap awal. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui memangkas insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) rata-rata 50 persen dibandingkan tahun lalu. Pemangkasan insentif nakes ini terungkap melalui surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Kementerian Kesehatan pada 1 Februari 2021.

Kemenkeu merinci insentif nakes tersebut melalui surat Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.

Surat yang diteken Menkeu, Sri Mulyani, pada 1 Februari ini merupakan tanggapan dari Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 perihal Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19.

Adapun pemberian insentif nakes berlaku mulai bulan Januari 2021 hingga Desember 2021.  Insentif bisa diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19.

Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.

Berdasarkan salinan surat itu, tercatat jika saat ini insentif nakes yang diberikan pada tahun ini turun dari 2020. Berikut rinciannya:

- Dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta

- Peserta PPDS Rp 6,25 juta

- Dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta

- Bidan dan perawat Rp 3,75 juta

- Tenaga kesehatan Rp 2,5 juta.

Adapula santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Sebagai perbandingan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 mengenai insentif tenaga kesehatan pada 2020:

- Dokter spesialis Rp 15 juta

- Dokter umum dan gigi Rp 10 juta

- Bidan dan perawat Rp 7,5 juta

 - Tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya