Dicatat, 6 Insentif Pajak yang Diperpanjang hingga 30 Juni 2021

Berikut daftar lengkap 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Apa saja?

oleh Athika Rahma diperbarui 07 Feb 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2021, 20:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 belum hengkang dari Indonesia. Terkait dengan kondisi yang ada, pemerintah memutuskan memperpanjang sejumlah insentif pajak bagi dunia usaha hingga 30 Juni 2021.

Insentif pajak ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melalui akun instagram resminya @smindrawati, seperti dikutip Minggu (7/2/2021).

"Pandemi Covid-19 masih meluas yang membuat dunia usaha dalam kondisi yang rentan. Pemerintah memahami hal ini dan tidak ingin dunia usaha berjuang sendiri mempertahankan usahanya," tulis dia dalam instragram.

Disebutkan bila pada 2021, Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran untuk program PEN sebesar Rp 627,96 triliun naik 8,3 persen dari realisasi PEN 2020 sebesar Rp 579,7 triliun.

Selain untuk belanja pemerintah di bidang kesehatan, program perlindungan sosial, serta dukungan terhadap UMKM dan korporasi, Pemerintah juga kembali memberikan insentif perpajakan hingga Rp 47,3 triliun.

"Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, mulai 2 Februari 2021 Pemerintah memberikan perpanjangan insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi situasi pandemi sampai dengan 30 Juni 2021," kata Sri Mulyani.

Selain itu KSSK (Komite Stabilitas Sektor Keuangan - yaitu Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, OJK dan LPS) meluncurkan Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.

Pandemi disebut telah menghantam seluruh sendi kehidupan masyarakat. Tidak pulih kesehatan, maka ekonomi juga sulit untuk pulih.

"Kesehatan dan ekonomi harus berjalan beriringan. APBN (kebijakan fiskal) terus bekerja sangat keras untuk melindungi rakyat dan mendukung aktivitas perekonomian agar Indonesia bisa segera pulih dari krisis Pandemi Covid-19," tegas dia.

Berikut daftar lengkap 6 insentif pajak yang diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Apa saja?

1. Insentif PPh Pasal 21

- Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

- Dikatakan jika Fasilitas ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor yang ditentukan.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong oleh pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.

- Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

2. Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 yang ditanggung pemerintah.

Dijelaskan:

-Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak.

- Pemotong atau pemungut pajak juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan melalui laman www.pajak.go.id.

 

 

Saksikan Video Ini

Insentif Pajak Lainnya

DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

3. Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya hanya 721 bidang industri dan perusahaan KITE.

Dalam ketentuannya, penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 impor setiap bulannya.

4. Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang.

Sebelumnya fasilitas hanya tersedia bagi 1.013 bidang industri dan perisahaan KITE.

Penerima insentif ini juga wajib menyampaikan laporan realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25 setiap bulannya.

5. Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar. Fasilitas ini sebelumnya hanya berlaku untuk 716 bidang usaha dan perusahaan KITE.

6. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah. Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya