Liputan6.com, Jakarta - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, menilai pemangkasan cuti bersama 2021 sebanyak 5 hari bertolak belakang dengan kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) berupa uang muka (DP) 0 persen untuk kendaraan baru seperti motor dan mobil.
"Kebijakan pemerintah terkait pengendalian pandemi misalnya melalui pemangkasan cuti bersama Lebaran 2021 sepertinya kontradiktif dengan diskon PPnBM untuk mendorong masyarakat beli mobil baru," kata Bhima kepada Liputan6.com, Selasa (23/2/2021).
Bhima mengibaratkan harga mobil tanpa DP ini akan murah, namun di sisi lain mobilitas dengan menggunakan mobil baru itu dibatasi. Padahal menurutnya volume penjualan mobil biasanya naik jelang Lebaran Idul Fitri.
Advertisement
"Ini tradisi kelas menengah di Indonesia, mau silaturahmi di kampung halaman dengan mobil baru. Mobil juga dianggap sebagai status sosial kesuksesan seseorang," ujar dia.
Dia lantas mempertanyakan pemerintah yang mengeluarkan DP 0 persen untuk mobil dalam situasi tak normal. Pemerintah dihimbau agar fokus dulu pada pengendalian dan menahan diri untuk mengeluarkan insentif kepada masyarakat agar bepergian.
Dengan adanya kebijakan DP 0 persen untuk mobil baru, Bhima cemas jika proses pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19 jadi tersendat. Ditambah pemerintah juga telah mengurangi jumlah cuti bersama 2021.
"Dikhawatirkan tanpa konsistensi kebijakan, hasilnya akan merugikan pemulihan ekonomi. Masyarakat berada dalam kebingungan, beli mobil baru tapi tidak boleh jalan-jalan keluar kota," pungkas Bhima.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dicatat, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 Terbaru Setelah Dipangkas
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama di 2021. Terbaru, pemerintah mengubah jadwal cuti bersama di tahun ini demi mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jumlah cuti bersama 2021 sebanyak 7 hari. Kemudian dipangkas 5 hari menjadi tersisa 2 hari.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, salah satu alasan pemangkasan cuti bersama, karena melihat kurva peningkatan penyebaran virus Corona atau Covid-19 juga belum kunjung melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.
Pengalaman sebelumnya, usai libur panjang malah ada kecenderungan kasus positif meningkat, mobilitas masyarakat naik, sementara program vaksinasi sedang berjalan.
"Oleh karena itu pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (22/2/2021).
Adapun waktu cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak 5 hari:
- 12 Maret cuti bersama Isra Mi'raj Nabi Muhammad
- 17, 18, 19 Mei cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember cuti bersama Hari Raya Natal 2021.
Dengan adanya perubahan ini, disimak Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2021:
Jadwal Lengkap Libur Nasional 2021
1 Januari
Tahun Baru 2021 Masehi
12 Februari
Tahun Baru Imlek 2572
11 Maret
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret
Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
2 April
Wafat Isa Al Masih
1 Mei
Hari Buruh Internasional
13 Mei
Kenaikan Isa Al Masih
13-14 Mei
Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
26 Mei
Hari Raya Waisak 2565
Advertisement
Tanggal Libur Nasional Lainnya
1 Juni
Hari Lahir Pancasila
20 Juli
Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
10 Agustus
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus
Hari Kemerdekaan RI
19 Oktober
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Hari Raya Natal
Jadwal Cuti Bersama
12 Mei (Rabu)
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
24 Desember (Hari Jumat)
Cuti Bersama Hari Raya Natal
Advertisement