Cuti Berhalangan karena Haid Tetap Dibayar

Kemnaker memastikan bahwa tidak masuk kerja atau cuti karena berhalangan tetap akan dibayar.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Mar 2021, 13:00 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2021, 13:00 WIB
2021
Cuti Bersama 2021 | pexels.com/@olyakobruseva

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dinar Titus Jogaswitani menegaskan, pekerja atau buruh yang melakukan cuti tetap dibayar.

Hal itu dijelaskan dalam turunan UU Cipta Kerja melalui Pemerintah Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Kementerian ketenagakerjaan.

“Tidak masuk kerja karena berhalangan ini tetap dibayar, salah satunya adalah karena pekerja sakit, pekerja membaptiskan, menikahkan, mengkhitankan anak. Artinya semuanya tetap dibayar meskipun tidak masuk kerja, termasuk cuti,” kata Dinar dalam Talkshow Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Selasa (2/3/2021).

Termasuk cuti berhalangan karena haid bagi pekerja perempuan yang ketika haid pertama sakit, sehingga tidak masuk kerja tetap dibayar upahnya.

Dinar menjelaskan, sebelumnya di UU Cipta Kerja tidak dijelaskan secara rinci mengenai pengaturan terkait cuti. Namun, dengan adanya PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan kemudian diatur secara lengkap tentang hak cuti yang tetap dibayar.

“Jadi hoax tersebut tidak benar, memang di dalam UU Ciptaker tidak disebutkan secara rinci namun di PP ada yang isinya seperti itu, makannya di PP 36 tahun 2021 semuanya ada,” katanya.

Memang pada prinsipnya alam PP nomor 36 tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2021. Dengan diberlakukannya PP Nomor 36 ini maka PP sebelumnya, PP pengupahan nomor 78 dicabut.

“Meskipun PP 78 dicabut namun substansi isinya banyak yang masukan lagi ke dalam PP pengupahan. PP 36 diatur di dalam Bab 7 bagian 2 mengenai perlindungan upah,” katanya.

Adapun dalam penjelasan dinar, juga disampaikan mengenai rincian PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mana aturan hak cuti diatur dalam bab 7 pasal 40 ayat 1, disebutkan upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Yang Tidak Berlaku

Namun pada ayat 2 berbunyi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku dan pengusaha wajib membayar upah jika pekerja/buruh:

a. Berhalangan;

b. Melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

c. Menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya; atau

d. Bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Lebih rinci lagi disebutkan dalam ayat 3 alasan pekerja/buruh tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; atau

c. Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena:

1. Menikah;

2. Menikahkan anaknya;

3. Mengkhitankan anaknya;

4. Membaptiskan anaknya;

5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan;

6. Suami, istri, orang tua, mertua, anak dan/atau menantu meninggal dunia;

7. Anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6 yang tinggal dalam 1 rumah meninggal dunia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya