Liputan6.com, Jakarta - Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci diatur mengenai alih teknologi, dalam pasal 24 ayat 1, disebutkan Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih Teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan melibatkan Pengusul Proyek.
Dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, Senin (15/3/2021), ditegaskan kembali pada Pasal 24 ayat (3), jika Penyedia Teknologi Industri tidak melaksanakan kewajiban alih teknologi dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 25 ayat (1), Alih Teknologi dilaksanakan pada tahapan perencanaan; rancang bangun dan perekayasaan; pengadaan; konstruksi; uji coba operasi (commissioning); pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau penutupan (decommissioning).
Advertisement
Demikian pada Pasal 27 Perpres yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 22 Desember 2020 ini, berbunyi “Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 di dalam negeri.”
Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada tanggal 21 Desember 2020 lalu.
Kemudian, penerbitan Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jokowi Genjot Penerapan Teknologi Industri Lewat Proyek Putar Kunci, Apa Itu?
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci, bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan teknologi industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Hal itu tertuang dalam pasal 2.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2020 tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci pada tanggal 21 Desember 2020 lalu.
Dilansir dari laman jdih.setkab.go.id, Senin (15/3/2021), penerbitan Perpres tersebut untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dijelaskan dalam Pasal 1, Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), rancang bangun dan perekayasaan, implementasi (pengoperasian), dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci. Keadaan tertentu tersebut meliputi kondisi di mana kebutuhan pembangunan industri sangat mendesak sementara teknologi belum dikuasai di dalam negeri.
“Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud meliputi kondisi teknologi industri belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam negeri,” bunyi ketentuan Pasal 3 ayat (4).
Selanjutnya, kebutuhan pembangunan Industri yang sangat mendesak sebagaimana dimaksud meliputi kondisi, pertama, teknologi industri yang dibutuhkan tidak dapat segera diadakan di dalam negeri melalui penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi.
Kedua, terdapat ancaman terhadap keberlangsungan industri dalam negeri dan/atau perekonomian nasional; dan ketiga, terdapat potensi kehilangan kesempatan memperoleh manfaat teknologi industri secara signifikan.
“Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efisiensi; efektivitas; nilai tambah; daya saing; kemandirian, pelestarian fungsi lingkungan; dan keamanan, keselamatan, dan kesehatan,” bunyi ketentuan pada Pasal 4.
Advertisement