Hore, Sertifikat Vaksinasi Bakal Bisa Dipakai Nonton Konser hingga Makan Bareng

Menkes mengaku pemerintah tengah mempersiapkan standar operasional prosedur terkait penggunaan sertifikat vaksinasi

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Mar 2021, 15:20 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 15:20 WIB
FOTO: Wakil Menteri Kesehatan Jalani Vaksinasi COVID-19 di RSCM
Petugas menyiapkan sertifikat untuk Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono yang telah mengikuti vaksinasi COVID-19 di RSCM, Jakarta, Kamis (14/1/2021). Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tahap awal program vaksinasi akan menyasar tenaga kesehatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah tengah mempersiapkan standar operasional prosedur terkait penggunaan sertifikat vaksinasi bagi masyarakat yang telah menerima vaksin Covid-19.

"Sertifikat vaksinasi itu rencananya memang akan digunakan untuk integrasi dengan standar protokol kesehatan yang baru," kata Budi Gunadi Sadikin dalam sesi teleconference, Jumat (19/3/2021).

Dia lantas berkaca pada Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) yang telah melonggarkan standar protokol kesehatan untuk kegiatan tertentu. Salah satunya, sertifikat vaksinasi bisa digunakan untuk makan bersama dengan keluarga dan teman di luar, hingga nonton konser.

"CDC sudah mulai melonggarkan secara terstruktur dan sistematis untuk protokol-protokol kesehatan kegiatan tertentu. Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama, dan di CDC sudah mengeluarkan guideline yang cukup lengkap," tuturnya.

"Kita bisa lihat juga transportasi, acara konser berbasis sertifikat vaksinasi ini," tambah Menkes Budi.

Saat jumlah masyarakat yang mendapat sertifikat vaksinasi sudah cukup banyak, pemerintah disebutnya bakal mempersiapkan protokol kesehatan yang baru untuk masing-masing aktivitas tersebut.

"Jadi memang sertifikat vaksinasi ini akan digunakan sebagai salah satu instrumen dalam implementasi protokol kesehatan yang baru untuk setiap aktivitas," ujar Menkes Budi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pandemi Masih Melanda, Indonesia Perlu Bangun Rumah Sakit Baru untuk Covid-19?

FOTO: Kesibukan Tim Medis Bawa Pasien COVID-19 ke Wisma Atlet
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan Indonesia tidak perlu berinvestasi membangun Rumah Sakit (RS) baru untuk pasien Covid-19. Pasalnya, rumah sakit yang ada saat ini bisa menampung lebih banyak pasien Covid-19.

Menurut Budi, rumah sakit yang ada di Indonesia saat ini memiliki kapasitas tempat tidur yang cukup untuk penanganan pasien Covid-19. Namun, alokasinya belum optimal.

"Sebenarnya tidak usah investasi membuat rumah sakit baru, yang penting bagaimana kita menata kelola rumah sakit yang ada untuk bisa menampung pasien Covid-19 lebih banyak terlebih dahulu," jelas Budi dalam Rakor BLU 2021 : BLU Berstrategi Pulihkan Ekonomi pada Jumat (19/3/2021).

Di rumah sakit Badan Layanan Umum (BLU) Kemenkes, misalnya kata Budi, memiliki kapasitas 15 ribu tempat tidur. Namun, ketika ia mulai menjabat sebagai Menkes, yang baru dialokasikan untuk Covid-19 saat itu hanya 10 persen atau sekitar 1.500.

"Ya sudah kita naikkan saja menjadi 30 persen, itu bisa menambah sekitar 4.000 tempat tidur," sambungnya.

Oleh sebab itu, Budi menilai Indonesia tidak perlu tergesa untuk mendirikan rumah sakit baru. Selain karena kapasitas tempat tidur yang dinilai masih mencukupi, seiring waktu ia meyakini kasus Covid-19 akan terus menurun.

"Saat ini sedang banyak-banyaknya, kalau nanti sudah turun kita kembalikan untuk merawat pasien lain. Jadi tidak usah terburu membangun rumah sakit baru," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya