Ancam Ketahanan Pangan, Kementan Terus Perangi Alih Fungsi Lahan Pertanian

Kementan mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan pertanian untuk menjadi lahan non pertanian.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 22 Mar 2021, 13:16 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2021, 13:15 WIB
FOTO: Hamparan Sawah yang Tersisa di Jakarta
Petani beraktivitas di antara tanaman kangkung di lahan pertanian kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (5/1/2021). Berdasarkan data Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan Provinsi DKI, hanya terdapat sekitar 414 hektare lahan sawah di Ibu Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pada tahun 2021 ini Kementerian Pertanian (Kementan) masih akan terus memerangi upaya-upaya terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Kementan mengimbau para petani atau para pemilik lahan untuk tidak melepaskan lahan dengan alasan apa pun.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, makin berkurangnya lahan pertanian salah satunya disebabkan mudahnya izin beralihnya lahan pertanian ke non pertanian. Hal itu dikarenakan, lahan pertanian pangan, terutama sawah, merupakan lahan dengan land rent yang rendah.

"Jangan sampai pertanian menjadi hal yang langka di masa depan. Jangan sampai anak-anak tidak tahu atau tidak pernah melihat pertanian,” kata," jelas Mentan SYL, Minggu (21/3).

Mentan SYL mengatakan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat disepelekan, penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mempengaruhi produktivitas pangan. 

"Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat Kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada," ujar Mentan SYL.

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Sarwo Edhy mengungkapkan, saat ini sebanyak 18 provinsi telah mengatur norma  LP2B ( Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dalam naskah Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta 17 Provinsi telah menetapkan Perda LP2B tersendiri.

"Total yang mengatur hal ini adalah 237 kabupaten/kota yang telah menetapkan LP2B di Perda RTRW, dan 10 kabupaten/kota menetapkan telah menetapkan Perda LP2B tersendiri, dengan total yang telah diatur  seluas 5.917.491 hektar (ha)," jelas Sarwo Edhy.

Dampak Alih Fungsi Lahan Pertanian

Sementara, Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Achmad Suryana mengatakan, fenomena konversi atau alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius yang dapat mengganggu ketahanan pangan nasional dan ketersediaan gizi.

Menurutnya, jumlah produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir untuk tiga komoditi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai mengalami pelandaian, bahkan penurunan.

Untuk produktivitas padi atau beras, lima tahun terakhir mengalami penurunan 1.08 persen. Sementara untuk Jagung pertumbuhan produktivitas di lima tahun terakhir hanya 0.48 persen. Bahkan, untuk hasil panen kedelai lima tahun terakhir mengalami penurunan hingga 2.66 persen.

"Kalau produksi pangan dalam negeri itu kan rumusnya sederhana, luas lahan panen kali produktivitas. Sehingga, kalau konversi lahan dilakukan besar-besaran, maka luas lahan pertanian pasti akan berkurang, sehingga produktivitas hasil pertanian pun akan turun," kata Achmad.

Dia menambahkan, produktivitas pangan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan gizi. Menurutnya, jika produktivitas pangan mengalami penurunan, maka itu akan mempengaruhi sistem pangan secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi dia mensimulasikan, ketersediaan pangan yang turun, akan berdampak pada kenaikan harga pangan. Jika harga pangan tinggi, maka akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat atau penggunaan bahan pangan bagi masyarakat.

"Karena harga pangan untuk kebutuhan masyarakat itu jadi mahal. Sehingga konversi lahan pangan ini pasti menyulitkan pencapaian Ketahanan Pangan Gizi (KPG). Maka, tersedianya LP2 Berkelanjutan ini sangat mutlak diperlukan," katanya.

Peran Pemda Jaga Lahan Pertanian

Selain itu, Achmad menjelaskan, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan penggunaan lahan. Tidak sedikit lahan pertanian yang beralih fungsi ke arah lahan non-pertanian.

Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 41 tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah mengatur tentang mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga dan mengendalikan LP2B agar tidak dialih fungsikan ke arah non-pertanian.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU LP2B tersebut yang seharusnya dapat diimplementasikan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi nasional.

Dengan demikian, Achmad berharap pemerintah daerah dapat benar-benar berkomitmen untuk mengendalikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) demi mencapai ketahanan pangan dan gizi dalam jangka panjang.

"Jadi sebenarnya peraturan untuk pengendalian LP2B sudah ada di dalam UU LP2B itu sendiri, dan sebenarnya sudah ada pada empat PP turunannya. Tinggal bagaimana kita melaksanakan langkah pengendalian LP2B secara tegas dan konsisten oleh pemerintah. Kalau itu dilakukan tentunya Ketahanan Pangan dan Gizi berkelanjutan bisa tercapai," ujarnya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya