Sri Mulyani: Banyak Perusahaan Digital Manfaatkan Stimulus Pajak di Tengah Pandemi

Berbagai stimulus fiskal memang diberikan oleh pemerintah dalam membantu pelaku usaha selama pandemi. Salah satunya adalah PPh 21 Ditanggung Pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Apr 2021, 13:35 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2021, 13:35 WIB
DPR dan Menteri Keuangan Bahas RUU Prioritas 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat konsultasi dengan DPR di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/12). Rapat membahas program Omnibus Law dan RUU Prolegnas Prioritas tahun 2020 terkait keuangan dan perkembangan makro fiskal dan keuangan negara. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, banyak perusahaan digital yang tumbuh berkembang di tengah pandemi Covid-19. Sejalan dengan hal tersebut, semakin banyak juga perusahaan digital memanfaatkan fasilitas pajak yang dirancang oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Banyak perusahaan digital yang makin berkembang dalam kondisi pandemi ini. Mereka juga memanfaatkan fasilitas perpajakan yang telah ada maupun yang baru digulirkan di dalam program PEN," ujar Sri Mulyani, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Berbagai stimulus fiskal memang diberikan oleh pemerintah dalam membantu pelaku usaha selama pandemi. Salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

"Selama pandemi ini fasilitas seperti PPh 21 DTP, pengurangan angsuran Pajak Penghasilan 25, penurunan PPH badan dan juga perusahaan di bidang perdagangan dan jasa," jelasnya.

Adapun kebijakan fiskal tersebut, kata Sri Mulyani, tak hanya boleh dinikmati satu sektor tetapi bisa dinikmati seluruh sektor termasuk teknologi. "Kegiatan teknologi yang bergerak di sektor eligble dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal tersebut," jelasnya.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini juga tengah membahas regulasi yang terbaru sebagai fondasi kuat sektor keuangan termasuk didalamnya teknologi keuangan digital.

"Saat ini kami juga dengan komis XI, juga menyusun undang undang penguatan sektor keuangan. Di mana diharapkan bisa memberikan fondasi kuat dan lebih up to date dan komperensif terkait reformasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai penyempurnaan regulasi penataan keuangan dan penguatan koordinasi di dalam sketor keuangan, termasuk juga fintech dan transformasi keuangan digital," tandasnya.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


6 Perusahaan Sudah Setor Pajak Digital Rp 97 Miliar ke Pemerintah

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan 36 perusahaan yang menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dari total jumlah tersebut, baru 6 pemungut pajak digital yang sudah menyetorkan PPN pada September kemarin.

"Sudah kita terima setorannya, sekitar Rp 97 miliar," kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo, dalam video conference di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Kendati begitu, Suryo tidak merincikan enam perusahaan pemungut pajak mana yang sudah menyetorkan PPN-nya ke Indonesia. Hanya saja dia berharap, pemerintah tidak berhenti di 36 perusahaan pemungut pajak saja, tapi lebih dari itu.

"Ini yang kami lakukan untuk memperluas siapa pemungut PPN atas transaksi digital dari luar negeri. Ke depan kami harapkan ini akan terus bertambah," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya