Liputan6.com, Jakarta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar kegiatan sosialisasi dan peluncuran piloting project Pengukuran Indeks Maturitas–Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) untuk ASN atau PNS pada Kamis (15/4/2021).
Kegiatan yang dilaksanakan melalui kanal platform Zoom dan YouTube ini bertujuan untuk mensosialisasikan aplikasi SINDEN (Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai ASN), sebagai sarana pengukuran Indeks Maturitas, atau tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan NKK.
Kegiatan ini mengundang 16 Instansi pemerintah peserta piloting project Indeks Maturitas, yang meliputi Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Advertisement
Kemudian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pemerintah Provinsi Aceh, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, DKI Jakarta, Riau, Bangka Belitung, dan Maluku Utara.
Sebanyak 16 instansi tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode etik (MKE), dan penilaian sistem merit.
Ketua KASN Agus Pramusinto memaparkan, kegiatan tersebut merupakan upaya KASN untuk menjamin kualitas penerapan NKK pada instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan PNS yang profesional dan berintegritas.
"Sehubungan dengan hal tersebut, KASN telah menetapkan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan menyediakan aplikasi SINDEN," ungkap Agus, Kamis (15/4/2021).
Pengukuran Indeks Maturitas, sebagaimana akan diujicobakan kepada 16 Instansi pemerintah melalui aplikasi SINDEN, menjadi sarana dalam menilai sejauh mana tingkat kepatuhan penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Pegawai PNS.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hasil Pengawasan
Berdasarkan hasil pengawasan KASN pada Januari 2020-April 2021, terdapat sebanyak 2.085 kasus pelanggaran NKK PNS yang telah diproses oleh KASN.
Jenis pelanggaran yang terbanyak di antaranya netralitas PNS, perbuatan tidak menyenangkan, masalah rumah tangga, dan perbuatan sewenang-wenang.
"Pelanggaran tersebut dapat diminimalisir dengan menyusun peraturan kode etik dan kode perilaku secara membumi, dan menciptakan komitmen yang kuat dalam hal penerapan kode etik dan kode perilaku mulai dari level pimpinan hingga level staf," ujar Asisten KASN, Iip Ilham Firman.
Nurhasni yang merupakan Asisten KASN dalam bidang pengawasan lain menyampaikan, pengukuran Indeks Maturitas menjadi urgen karena sebagai pedoman Instansi Pemerintah dalam kebijakan NKK, mendukung penguatan sosialisasi NKK di setiap instansi, mendorong penegakkan kepatuhan NKK, serta sebagai bentuk monitoring dan evaluasi keberlanjutan penerapan NKK.
"Pengukuran Indeks Maturitas akan dinilai berdasarkan 4 kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi dan eksternalisasi Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; penegakkan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku; serta kesinambungan sistem," paparnya.
Advertisement