Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Hal ini tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII. Perpres tersebut menjadi landasan hukum pemindahan penguasaan dan pengelolaan TMII.
Direktur Barang Milik Negara, Encep Sudarwan menegaskan bahwa, pengambilalihan TMII bukan semata-mata untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pengambilalihan dilakukan agar pelayanan masyarakat lebih optimal, baik secara administrasi maupun secara hukumnya.
Baca Juga
"Ini bukan semata-mata penerimaan Negara, kita ingin pelayanan masyarakat lebih baik lagi," jelas Encep dalam bincang DJKN, secara virtual, Jumat (16/4).
Advertisement
Dia menjelaskan, TMII jelas merupakan barang milik negara (BMN) sejak 1977 lalu. Hanya saja pada waktu itu Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1977 pengelolaan diberikan kepada Yayasan Harapan Kita yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tien Soeharto.
Namun setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, maka Keputusan Presiden Nomor 51/1977 dinyatakan berakhir. Artinya pengelolaan TMII berada di bawah pemerintahan.
"Jadi jelas milik negara. Bukan menjadi milik negara kemaren sore tapi tahun 1977 itu barang miliki negara dikelola oleh penguasaan oleh Yayasan Harapan Kita," tegasnya.
"Jadi ingin saya jelaskan bahwa itu barang milik negara dulunya dikelola oleh yayasan sekarang dilaksanakan oleh Kepres baru kepada negara dalam hal ini oleh Setneg," sambung dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kerap Alami Kerugian
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan bahwa Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang dikelola Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun, kerap mengalami kerugian. Sehingga, Yayasan Harapan Kita harus mensubsidi Rp 40-50 miliar per tahun untuk menutupi kerugian yang dialami.
"Perlu saya sampaikan sampai saat ini kondisi TMII dalam pengelolaannya itu mengalami kerugian dari waktu ke waktu. Saya dapat informasi bahwa setiap tahun, Yayasan Harapan Kita menyubsidi antara Rp 40-50 miliar," kata Moeldoko kepada wartawan, Jumat (9/4).
Dia mengakui hal itu menjadi salah satu pertimbangan pemerintah akhirnya mengambil alih pengelolaan TMII. Pasalnya, dengan kerugian yang dialami, maka TMII otomatis tidak memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
"Tadi saya sampaikan ada kerugian Rp 40-50 miliar per tahun. Itu jadi pertimbangan. Kasian Yayasan Harapan Kita nombokin terus dari waktu ke waktu," ujarnya.
Moeldoko mengatakan Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah melakukan pendampingan kepada TMII pada 2016. Hingga akhirnya, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit keuangan TMII.
Hasilnya, BPK merekomendasikan agar pengelolaan TMII diambil alih oleh Kementerian Sekretariat Negara. Hal ini agar kualitas pengelolaan aset negara dapat optimal dan lebih baik sehingga bisa memberikan kontribusi terhadap keuangan negara.
"Pada 2016 Pak Mensesneg sudah lakukan pendampingan kepada TMII, apa persoalannya, bagaimana kinerjanya seperti ini. Tapi ternyata sampai dengan sekarang tidak ada perubahan kinerja yang baik. Itulah kenapa kira-kira baru sekarang (diambil alih)," jelas Moeldoko.
TReporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement