Liputan6.com, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan buruh Indonesia akan melakukan aksi untuk memperingati May Day pada 1 Mei 2021 mendatang.
Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, massa buruh dari KSPI yang akan mengikuti May Day sekurang-kurangnya berjumlah 50 ribu buruh yang akan turun ke jalan dengan tetap patuh protokol kesehatan dan juga secara virtual. Untuk di Jakarta, aksi unjuk rasa akan dipusatkan di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mereka tersebar di 3.000 perusahaan/pabrik, 200 kabupaten/kota, dan 24 provinsi. Seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Gorotalo, Sulawesi Selatan, Maluku, dan sebagainya,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Advertisement
“Aksi buruh yang dilakukan di berbagai daerah wajib mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti melakukan rapid antigen, menggunakan masker, hand sanitizer, hingga menjaga jarak,” lanjutnya.
Tidak hanya buruh, aksi May Day juga akan diikuti oleh sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus ternama, seperti BEM ITB, UNJ, Unand, dsb. Dalam hal ini, KSPI sudah bertemu dan berdiskusi dengan pengurus Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
“Mahasiswa dan buruh akan bergerak bersama untuk menyuarakan satu tuntutan yang sama, yaitu penolakan terhadap omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal.
Sebagaimana diketahui, buruh sudah mengajukan uji materi dan uji formil UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Beberapa hal yang dipermasalahkan kaum buruh dalam beleid yang baru ini adalah terkait dengan outsourcing dan buruh kontrak.
Di dalam UU Ketenagakerjaan, outsourcing ada dua jenis, yaitu outsourcing pekerjaan dan outsourcing pekerja. Di mana kedua jenis outsourcing tersebut hanya dilakukan untuk kegiatan penunjang, bukan kegiatan pokok. Outsourcing pekerja dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.
Namun demikian, kata Said Iqbal, di dalam UU Cipta Kerja outsourcing hanya 1 jenis, yaitu outsourcing pekerja. Di mana outsourcing pekerja digunakan untuk semua jenis pekerjaan, dan bisa digunakan untuk kegiatan pokok tidak hanya kegiatan penunjang.
“Sehingga akan terjadi dalam satu perusahaan mayoritas adalah pekerja outsourcing (misal 95 persen outsourcing dan 5 persen karyawan tetap. Padahal, pekerja outsourcing bukan pekerja perusahaan tapi pekerja milik agen outsourcing yang kapan saja bisa di PHK tanpa pesangon dan jaminan sosial. Ini yang dimaksud outsourcing seumur hidup karena menjadi pekerja outsourcing melalui agen penjual tenaga kerja tanpa masa depan,” katanya.
“Terkait dengan hal itu, buruh meminta agar outsourcing pekerja harus dibatasi untuk 5 jenis pekerjaan saja, agar tidak terjadi dalam satu perusahaan mayoritas pekerja outsourcing dan menjadi pekerja outsourcing seumur hidup karena tidak mungkin agen outsourcing mengangkat karyawan tetap,” kata pria yang juga menjabat sebagai Pengurus Pusat (Governing Body) ILO itu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Karyawan Kontrak
Sementara itu, terkait dengan karyawan kontrak, di dalam UU Ketenagakerjaan dibatasi maksimal hanya 3 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 tahun.
Dengan pembatasan periode dan batas waktu kontrak ini, setelah 5 tahun kontrak, maka setelah itu buruh dapat diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) sepanjang berkinerja baik dan dibutuhkan perusahaan.
Tetapi di dalam UU Cipta Kerja, lanjut Said Iqbal, PKWT tidak dibatasi periode dan batas maksimal waktu kontraknya, sehingga pekerja dapat dikontrak pendek tanpa periode dan tidak ada batas waktu atau dikontrak terus menerus. Ini yang dimaksud kontrak seumur hidup tanpa masa depan. Dampaknya, buruh tidak ada kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) karena dikontrak terus menerus oleh Perusahaan.
Dalam tuntutannya, buruh meminta PKWT atau karyawan kontrak harus dibatasi 3 - 7 periode kontrak dan batas maksimal waktu kontrak adalah 5 – 7 tahun, agar karyawan kontrak bisa punya kesempatan menjadi karyawan tetap (PKWTT) yang berkinerja baik.
“Jangka waktu kontrak tidak diatur dalam peraturan pemerintah, tapi harus diatur di UU 11/2020,” kata Said Iqbal.
Advertisement