Pemerintah Incar Peringkat Kemudahan Bisnis Indonesia di Posisi 40 pada 2024

Kemudahan berbisnis berupa perizinan usaha sudah dirasakan para pelaku usaha.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Apr 2021, 11:13 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi bisnis
Ilustrasi bisnis kreatif (sumber: Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja diyakini bisa mengerek peringkat kemudahan berbisnis atau Easy of Doing Business (EoDB) Indonesia ke posisi 40 pada 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, menjadi modal berharga bagi Indonesia untuk mengerek EoDB.

Ini diungkapkan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan S. Sulendrakusuma. “Kami optimistis target ini akan tercapai,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (30/4/2021).

Panutan memaparkan, UMKM menjadi salah satu sektor dengan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian Indonesia.

Misalnya dari sisi penyerapan tenaga kerja yang mencapai 97 persen dari tenaga kerja nasional, dan menyumbang 57 persen bagi Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk itu, KSP pun terus mengawal arahan Presiden Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi agar dapat terlaksana.

Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM Luhut Pradjarto menambahkan, dari sekitar 64 juta UMKM, sebagian besar berada di sektor informal.

Sebab itu, dalam implementasi PP Nomor 7 tahun 2021, Pemerintah memberikan kemudahan perizinan. Tidak hanya itu, ada juga pendampingan, kemitraan, dan insentif bagi UMKM dalam peraturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerjasama Pendanaan dan Pembiayaan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Muhammad Yusuf menyatakan, pihaknya ikut memberikan kemudahan akses pendanaan dan pembiayaan bagi usaha mikro, khususnya pada level ultra mikro yang unbankable.

Melalui PIP, usaha ultra mikro bisa mendapat pendanaan hingga Rp20 juta. Melalui upaya ini, PIP telah membiayai 3,4 juta pelaku usaha dengan nilai Rp11,05 triliun sepanjang periode 2017-2020.

“Dengan program ini, pelaku usaha ultra mikro bisa naik kelas sehingga bisa mendapat akses pendanaan dari perbankan,” ungkapnya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dirasakan Pengusaha

Melihat Kesibukan Pabrik Mukena di Depok
Pekerja menyelesaikan pembuatan mukena di pabrik busana muslim Siti Khadijah di kawasan Limo, Depok, Jawa Barat, Rabu (7/4/2021). Jelang Bulan Ramadan permintaan busana mukena di Siti Khadijah yang dijual dengan harga Rp 500 ribu hingga Rp 3,5 meningkat hingga 100 persen. (merdeka.com/Arie Basuki)

Kemudahan perizinan usaha ini pun sudah dirasakan para pelaku usaha. Bahkan dengan mengurus perizinan, pelaku usaha UMKM bisa mengakses kerja sama dengan perusahaan-perusahaan besar.

Salah satunya Sayuk Wibawati yang merupakan pendiri Nutsafir Cookies. Perempuan asal Lombok ini menjelaskan, sejak mengurus perizinan usaha, bisnisnya semakin meningkat.

“Kami sudah bekerja sama dengan perusahaan besar mulai dari perhotelan hingga Garuda Indonesia. Dengan mengurus izin usaha, kami juga mudah untuk mendapat akses pinjaman modal dari perbankan,” ungkap Sayuk.

Reporter:  Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya