BPKN: Kasus Rapid Test Antigen Bekas Jadi Tamparan Keras

Insiden penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara jadi tamparan keras kepada pemerintah.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 13:05 WIB
Penggerebekan di Bandara Kualanamu
Barang bukti yang disita berupa komputer 2 unit, mesin printer 2 unit, uang kertas, ratusan alat rapid test bekas yang sudah dicuci bersih dan telah dimasukkan ke dalam kemasan (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menyayangkan insiden penggunaan alat rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu, Medan Sumatera Utara. Kejadian tersebut merupakan tamparan keras kepada pemerintah dalam pengendalian penyebaran Covid-19.

"Kejadian penggunaan alat rapid test antigen bekas (daur ulang) pada Bandara Internasional Kualanamu, Medan menjadi tamparan keras terhadap berbagai hasil positif yang sudah dicapai selama ini," kata Rizal dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).

Tak hanya itu, Rizal juga menyayangkan terjadinya mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang - Banten. Dua kejadian tersebut menjadi insiden buruk bagi usaha pemerintah dalam memerangi virus covid-19.

BPKN menilai sudah saatnya Pemerintah menjadikan insiden tersebut untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dan berkala terhadap proses penanganan tes covid-19. Baik itu di titik keberangkatan dan kedatangan di jalur darat, udara dan laut.

Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas di ruang public yang menyelenggarakan tes antigen/PCR-Swab. Pemerintah perlu memperhatikan proses penanganan dan verifikasi tes berjalan dengan baik untuk menghindari kasus yang terjadi di Kualanamu. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, maka Pemerintah harus segera melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

"Kejadian moral hazard yang terjadi di Kualanamu, tidak tertutup kemungkinan terjadi di layanan-layanan public lainnya seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan sebagainya," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pemerintah Diminta Serius

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan

Rizal berharap pihak kepolisian dan pemerintah menindak serius dua kasus tersebut. Sebab hal ini dinilai sangat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan konsumen serta berpotensi menularkan virus Covid-19.

"Sudah jadi langkah wajib bagi pemerintah untuk mengambil langkah tegas dan juga transparan agar dampak tersebut tidak meluas," kata dia.

Selain itu, Rizal meminta para konsumen untuk lebih teliti dan memahami tentang alat tes Covid-19 demi keselamatan bersama. BPKN RI akan terus memantau dan mengawasi proses penanganan kasus Bandara Kualanamu dan Bandara Soekarno-Hatta.

"Sebagai tanggungjawab mandate undang-undang, BPKN-RI akan terus mendorong penguatan Perlindungan Konsumen," tutup Rizal.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya