Bantu Nasabah Jiwasraya, DPR Bakal Gelar Rapat dengan Kementerian BUMN

DPR akan mengadakan RDP dengan mengundang Kementerian BUMN, direksi Jiwasraya dan FPBNJ sebelum Jiwasraya melakukan restrukturisasi.

oleh Athika Rahma diperbarui 06 Mei 2021, 17:45 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2021, 17:45 WIB
FOTO: Dukung Penyelamatan Polis, Nasabah Kirim Karangan Bunga ke Kantor Jiwasraya
Sejumlah karangan bunga berderet di halaman Kantor PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Jakarta, Selasa (15/12/2020). Karangan bunga tersebut berisi ucapan dukungan kepada manajemen baru Jiwasraya dalam penyelamatan polis melalui program restrukturisasi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Rachmat Gobel menerima audiensi dan silaturahmi dari Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya (FPBNJ), di Gedung Nusantara III DPR pada Rabu 5 Mei 2021.

FPBNJ mengadukan permasalahannya terkait asuransi Jiwasraya yang dinilai tidak jelas dan tidak adil dalam melakukan klaim pembayaran kepada para nasabah pensiunan BUMN.

Para pensiunan kecewa karena menilai Kementerian BUMN dan Jiwasraya menelantarkan tuntutan mereka mengenai polis anuitas Jiwasraya karena hanya dibayarkan sekitar 22 persen dari jumlah yang selama ini terkumpul.

"Kami selaku Pimpinan DPR RI berjanji akan membantu dengan maksimal kepada para pensiunan BUMN nasabah Jiwasraya yang terus berjuang untuk mendapatkan hak-haknya dari Jiwasraya," ujar Sufmi Dasco dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Pihaknya menghimbau kepada Kementerian BUMN agar segera menyelesaikan permasalahan di Jiwasraya agar bisa mendapatkan solusi terbaik bagi para pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya dan seluruh rakyat Indonesia.

Rencananya, DPR akan mengadakan RDP dengan mengundang Kementerian BUMN, direksi Jiwasraya dan FPBNJ sebelum Jiwasraya melakukan restrukturisasi.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FPBNJ Syahrul Tahir mengatakan, pihaknya menargetkan mendapat keputusan final terkait opsi pemulihan Jiwasraya bulan Mei ini.

Menurutnya, memang DPR menyetujui restrukturisasi Jiwasraya, namun DPR tidak pernah menyetujui keputusan pemotongan porsi hak pensiunan.

"Tadi dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI, DPR hanya memberikan persetujuan restrukturisasi Jiwasraya, namun DPR tidak pernah menyetujui pemotongan hak pensiunan peserta anuitas keseluruhan kumpulan maupun perorangan," tandas Syahrul.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Restrukturisasi Polis Bancassurance Jiwasraya Capai 93 Persen

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melaporkan persetujuan polis untuk program restrukturisasi per 27 April 2021. Adapun persetujuan pemegang polis bancassurance saat ini sudah mencapai 93 persen, atau sebanyak 16.223 polis.

Sementara pemegang polis korporasi yang ikut restrukturisasi mencapai 82,8 persen atau 1.774 polis. Di sisi lain, pemegang polis ritel sudah mencapai 75,3 persen atau 134.792 polis.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon menilai, kepercayaan pemegang polis dalam mengikuti program restrukturisasi terjadi berkat adanya keikutsertaan IFG Life dalam menaungi seluruh polis yang sudah direstrukturisasi.

"Suatu hal yang menggembirakan atas terbitnya izin operasional IFG Life. Ini menjadi titik terang bagi anggota kami yang selama ini mengalami kesulitan yang berdampak kepada pemegang polis dan kepercayaan," ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Budi mengisahkan, bahwa sebenarnya masalah yang ada di Jiwasraya bukan terjadi dalam satu atau dua tahun ini. Hal ini terjadi karena adanya pembiaran masalah likuiditas perusahaan yang cukup lama.

Bahkan, menurut dia, masalah di Jiwasraya bukan karena salah penerbitan produk melainkan adanya salah pengelolaan produk, terlebih desain bunga produk yang tinggi.

"Produk yang dijual oleh Jiwasraya ini sesungguhnya juga dijual oleh perusahaan lain juga. Tercatat ada sekitar 22 perusahaan yang menjual produk serupa dari 60 perusahaan asuransi dan tidak semua bermasalah. Tapi di Jiwasraya salah pengelolaannya dan desainnya terlalu agresif," ungkapnya.

Agar kasus serupa tak terulang, Budi coba mengingatkan masyarakat yang mau membeli produk asuransi jiwa untuk memperhatikan beberapa hal. Antara lain terkait modal perusahaan, tingkat kesehatan keuangan perusahaan, hingga reputasi perusahaan.

"Untuk perusahaan hal-hal itu harus di-publish di website perusahaan setiap tiga bulan. Juga di koran atau media masa dan sifatnya wajib," imbuh Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya