Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan peniadaan atau pelarangan mudik pada lebaran 2021 membuat pemerintah menyiapkan solusi agar umat islam di Indonesia tetap bisa menjalankan tradisi silaturahmi setelah menjalankan ibadah puasa, di hari Raya Idul Fitri nanti.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dan bandwidth yang cukup, agar perayaan Lebaran di ruang digital berjalan dengan lancar.
Baca Juga
“Kami menyiapkan bandwidth yang cukup agar masyarakat bisa berkomunikasi secara virtual. Walaupun tidak bisa bertemu secara fisik, tapi bisa memanfaatkan teknologi untuk menyampaikan kegembiraan Lebaran,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dikutip Jumat (7/5/2021).
Advertisement
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan menambahkan, silaturahmi virtual menjadi sebuah tradisi baru sekaligus solusi bagi masyarakat di tengah kebijakan peniadaan mudik.
Berbagai platform digital, kata Gunawan bisa digunakan oleh masyarakat untuk bertatap muka secara virtual dengan keluarga di kampung halaman.
“Apalagi kan kita selama ini sudah terbiasa menggunakan platform yang menyediakan layanan tatap muka secara virtual selama pandemi ini. Nah silaturahmi virtual ini menjadi solusi bagi kita semua yang belum bisa mudik tahun ini, untuk menjalankan tradisi bermaaf-maafan dan melepas rindu dengan keluarga di lebaran tahun ini,” ujar Gunawan.
Silaturahmi virtual, lanjut Gunawan menjadi solusi karena merupakan salah satu bagian dari menjaga protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat terkendali.
“Kita tentu ingin menyambut Idul Fitri dengan saling bersilaturahmi dengan orang terdekat, namun tetap menjaga kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Silaturahmi virtual menjadi salah satu bagian dari kebiasaan baru di tengah pandemi, menjadi sebuah alternatif tanpa harus mengurangi kegembiraan menyambut hari lebaran,” kata Gunawan.
** #dilarangmudik
#ingatpesanibu
#DILARANG MUDIK
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Awas, Ini Sederet Sanksi Bagi yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Kementerian Perhubungan menegaskan akan menerapkan sanksi bagi mereka yang nekat mudik di masa pelarangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, jika terdapat masyarakat yang bepergian menggunakan moda transportasi tanpa menunjukkan surat pendukung bahwa mereka dikecualikan dari larangan mudik akan langsung mendapat sanksi teringan seperti dipulangkan atau diputarbalikkan.
“Yang teringan, diputarbalikkan, diminta pulang. Kendaraan umum, yang tidak punya izin atau tidak resmi, mereka juga akan diputarbalikkan,” ujar Adita dalam sesi daring, Kamis (5/6/2021).
Adita melanjutkan, sanksi terberat dikenakan bagi mereka yang tidak hanya melanggar regulasi peniadaan mudik namun juga melanggar undang-undang lalu lintas, seperti travel gelap. Operator transportasi yang menjalankan travel gelap bisa dikenakan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi jika nekat menjalankan bisnis tersebut.
Adita mengakui, pengawasan yang dilakukan pihaknya Bersama Satgas Covid-19 dan Kementerian/Lembaga di jalan menjadi tantangan tersendiri. Jika pengawasan dilakukan di simpul transportasi seperti stasiun, terminal, dan bandara, implementasinya lebih mudah karena titik pemeriksaannya bisa dilakukan di satu pintu.
“Challengenya di angkutan jalan atau transportasi darat. Selain kendaraan umum, bis yang sudah diberikan stiker, kan masih ada kendaraan lain seperti travel, logistik, dan untuk kendaraan pribadi menjadi tantangan tersendiri karena sulit diidentifikasi,” ujarnya.
Oleh karenanya, pihaknya menggandeng sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perjalanan jika tidak mendesak.
“Apalagi beberapa pemerintah daerah juga telah menyampaikan konsekuensi ke masyarakat kalau mudik, seperti akan dikarantina di tempat angker atau bagaimana, ini karena memang nanti yang repot pemda juga jika terjadi lonjakan kasus,” katanya.
Advertisement