Kemenhub Paksa Putar Balik 3 Kapal yang Angkut Pemudik dari Tanjung Priok

Para petugas mendapati sekelompok masyarakat yang melakukan upaya mudik menggunakan Kapal service boat dari wilayah pesisir pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

oleh Tira Santia diperbarui 09 Mei 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2021, 15:00 WIB
Kementerian Perhubungan menggagalkan rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut pada Minggu (9/5/2021) di perairan Teluk Jakarta. (Dok Kemenhub)
Kementerian Perhubungan menggagalkan rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut pada Minggu (9/5/2021) di perairan Teluk Jakarta. (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berhasil menggagalkan rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut pada Minggu (9/5) di perairan Teluk Jakarta. Para pemudik gelap tersebut diberikan sanksi berupa teguran dan diwajibkan untuk putar balik.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad yang turun langsung ke lapangan mengatakan, patroli laut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442 H sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Kami hari ini memulai patroli laut dalam rangka pengawasan pengendalian transportasi laut Idul Fitri 1442H di wilayah perairan Teluk Jakarta,” kata Ahmad, Minggu (9/5/2021).

Saat patroli berlangsung, Ahmad mengungkapkan para petugas mendapati sekelompok masyarakat yang melakukan upaya mudik menggunakan Kapal service boat dari wilayah pesisir pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sebagai informasi, Kapal service boat merupakan kapal penunjang bagi kapal-kapal yang berlabuh jangkar sebelum dapat sandar di pelabuhan yang berfungsi untuk melayani kebutuhan kapal.

“Kami menemukan tiga kapal service boat yang mengangkut warga yang tetap nekat mudik dan telah kami hentikan. Kami berikan penjelasan dan pengertian, lalu kami minta mereka untuk kembali ke tempat semula," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Perketat Pengawasan

Kementerian Perhubungan menggagalkan rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut pada Minggu (9/5/2021) di perairan Teluk Jakarta. (Dok Kemenhub)
Kementerian Perhubungan menggagalkan rombongan masyarakat yang nekat mudik secara tersembunyi melalui jalur laut pada Minggu (9/5/2021) di perairan Teluk Jakarta. (Dok Kemenhub)

Selain itu, pihaknya mendapatkan informasi ada kapal tradisional atau service boat di sepanjang pesisir teluk Jakarta yang dimanfaatkan warga untuk mudik ke wilayah Cirebon dan sekitarnya.

Sehingga Syahbandar Tanjung Priok, Disnav Tanjung Priok, KSOP Sunda Kelapa dan Pangkalan PLP Tanjung Priok memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal tersebut baik yang berada di pesisir maupun yang melintas di Teluk Jakarta.

“Yang lebih membahayakan adalah para penumpang pemudik itu tidak menggunakan life jacket,” imbuhnya.

"Hari ini baru pelaksanaan awal patroli terpadu di laut, kelanjutannya berdasarkan target dan hasil intelijen. Nantinya kami bisa saling bertukar informasi juga antar instansi lain di wilayah Tanjung Priok," lanjutnya.

 

Patroli 4 Unsur

Adapun patroli terpadu tersebut terdiri dari empat unsur yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Kantor Distrik Navigasi Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Tanjung Priok dan Kantor KSOP Sunda Kelapa.

Patroli laut ini mengerahkan beberapa kapal negara milik Distrik Navigasi Tanjung Priok yaitu KN. Enggano, KN. MIAPLACIDUS dan 6 RIB (Rigid Inflatable Boat) terdiri dari 2 RIB Pangkalan PLP Tanjung Priok dan 2 RIB Disnav Tanjung Priok serta RIB Sunda Kelapa dan RIB Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.

Demikian Ahmad menegaskan, keamanan laut tidak hanya menyangkut kedaulatan dan hukum, tetapi mengandung pemahaman bahwa laut harus aman bagi pengguna dan bebas dari ancaman pelanggaran hukum, seperti membawa penumpang ilegal, penyelundupan narkotika, psikotropika dan prekursor, pencurian ikan, serta penyelundupan bahan bakar minyak ilegal.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya