Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka 31 Mei, Perhatikan Lagi Syaratnya

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mei 2021, 02:15 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 07:30 WIB
Mengintip Seleksi CPNS 2018 di Gedung Wali Kota Jaksel
Peserta bersiap mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (26/10). Tes SKD CPNS diselenggarakan mulai 26 Oktober hingga 17 November 2018. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan dibuka pada 31 Mei 2021. Proses pendaftaran CPNS 2021 ini akan dilakukan beriringan dengan beriringan dengan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Usai pendaftaran, proses seleksi CPNS dan PPPK akan berlangsung mulai Juli hingga Oktober 2021. Sementara pengumumannya akan disampaikan pada November 2021. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjanarko. Proses pendaftaran akan dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) BKN.  Hal ini dilaksanakan dengan pertimbangan animo peserta yang begitu banyak di tahun lalu.

"Seleksinya bulan Juli sampai Oktober karena banyak sekali, tahun lalu ada 4 juta pelamar. Proses seleksinya juga cukup lama," ujar Teguh.

Terkait dengan lokasi seleksinya, Kementerian PANRB bersama BKN masih belum menentukan lokasi seleksi CPNS dan PPPK di tahun ini.

Namun intinya, seleksi akan dilaksanakan di kantor pusat BKN, kantor regional BKN, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN, dan tempat-tempat tes tambahan baik itu yang dibiayai oleh BKN maupun yang dibiayai mandiri oleh instansi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sebelumnya memastikan hanya akan menggunakan satu portal pendaftaran saja, yaitu portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN.

Portal ini disebut akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran secara terpusat melalui laman SSCASN, sscasn.go.id, yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bima menyebut BKN telah meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN, di mana peserta seleksi ASN sudah tidak perlu lagi mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.

Sebagai informasi, merujuk pada penerimaan CPNS 2019, peserta seleksi masih harus menyiapkan beberapa dokumen utama.

Ini diantaranya scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas Foto, swafoto, ijazah dan transkrip nilai asli, serta beberapa dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar. Dokumen yang perlu disiapkan pelamar tersebut kemudian diunggah ke dalam portal SSCASN.

Sedangkan pada seleksi CPNS di tahun ini, tampaknya akan berbeda karena adanya peningkatan fitur dalam layanan SSCASN tersebut. 

"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," jelas dia beberapa waktu lalu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lebih Mudah

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Selain itu, pada seleksi sebelumnya peserta hanya dapat melihat ketersediaan formasi dengan mengunjungi website masing-masing instansi satu per satu.

Di tahun ini, Bima memastikan bahwa peserta seleksi ASN dapat dengan mudah mengakses informasi tentang seluruh formasi yang dibuka pemerintah.

"Kini, cukup melalui portal SSCASN, peserta dapat mengakses seluruh informasi formasi yang dibuka pemerintah,” tambahnya.

Kemudian, BKN juga tengah menyiapkan sistem untuk mengantisipasi kecurangan, yaitu mempersiapkan fitur tambahan pada sistem CAT BKN, yakni face recognition yang diperuntukkan untuk mengidentifikasi peserta ujian. Harapannya hal ini dapat meminimalkan adanya percaloan dalam pelaksanaan ujian.

Selain itu, dikarenakan masih diselenggarakan di tengah pandemi COVID-19, BKN akan tetap menerapkan prosedur pelaksanaan ujian sesuai dengan protokol kesehatan.

Salah satunya, dalam rekrutmen ASN tahun 2021 ini, live score peserta akan ditayangkan melalui Youtube BKN agar hasil ujian dapat dipantau di mana saja. 

Akan disediakan pula sarana khusus bagi peserta positif COVID-19 sehingga tetap dapat berkesempatan mengikuti seleksi. 

Selain itu, untuk peserta seleksi di luar negeri, BKN akan memfasilitasi peserta untuk tetap dapat mengikuti ujian yang akan dilaksanakan di kantor KBRI setempat.

Tahun lalu. BKN sudah melaksanakan ujian seleksi di 15 negara melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri. 

Syarat Pendaftaran CPNS 2021

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Petugas memberikan cairan hand sanitizer kepada peserta yang bersiap mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Reporter: Priscilla Dewi Kirana 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya