Hasil Inovasi, Produk Tembakau Alternatif Harus Diregulasi Berdasarkan Kajian Ilmah

Regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif dinilai krusial untuk segera dirumuskan

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Mei 2021, 15:06 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Inovasi
Forum Liputan6

Liputan6.com, Jakarta - Keberadaan produk tembakau alternatif kerap mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Hal ini dikarenakan masih minimnya informasi yang akurat dan transparan mengenai produk tersebut.

Selain itu, regulasi yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif dinilai krusial untuk segera dirumuskan oleh pembuat kebijakan di Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik Satria Aji Imawan mengatakan regulasi yang mengacu pada hasil kajian ilmiah akan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan badan-badan di bawahnya selaku pembuat kebijakan yang harus mempertimbangkan aspek dampak dan manfaat suatu produk bagi masyarakat.

Hal ini juga akan mempermudah komunikasi antara pemerintah dan produsen selaku penyuplai produk dan masyarakat selaku konsumen.

“Dengan regulasi tersebut, maka produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan atau rokok elektrik, bisa dipasarkan secara tepat sasaran kepada perokok dewasa, tidak melanggar aturan, dan pemasaran yang dilakukan sah. Hal ini penting. Informasi yang disampaikan mengenai produk ini juga harus informatif dan simpel (pragmatis), bukan dengan bahasa yang membingungkan publik,” ujar Aji dikutip Senin (17/5/2021).

Tak hanya itu, menurut Aji, sosialisasi dari informasi yang akurat kepada masyarakat akan memiliki dampak yang besar bagi pemahaman mengenai potensi manfaat dari produk tembakau alternatif jika dibandingkan dengan rokok.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar lembaga riset, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), perlu terlibat dalam perumusan kajian ilmiah produk tembakau alternatif.

“Kajian ilmiah juga harus dilakukan oleh perguruan tinggi atau lembaga riset lainnya, seperti BRIN. Dengan demikian, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) bisa melihat data ilmiah mengenai produk tembakau alternatif,” katanya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kajian Ilmiah

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di kesempatan berbeda, acara konferensi virtual Global Tobacco & Nicotine Forum (GTNF 2021) yang dilaksanakan 27 April lalu juga menekankan mengenai pentingnya bukti imiah dalam mengantisipasi dampak atau manfaat yang ditimbulkan oleh sebuah produk.

Sejumlah pakar dunia yang menghadiri acara tersebut mengatakan regulasi berlandaskan hasil kajian ilmiah harus diterbitkan bagi produk hasil inovasi yang berpotensi mendatangkan banyak manfaat, salah satunya produk tembakau alternatif.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah di seluruh dunia diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memaksimalkan manfaat produk-produk hasil inovasi dan di saat yang bersamaan melakukan pengawasan atas peredaran, pemanfaatan, atau penyalahgunaan dari produk tersebut dan komponennya.

“Kita membutuhkan kerangka regulasi pragmatis yang mendukung inovasi, tetapi di saat yang bersamaan juga melindungi generasi muda,” pungkas salah satu peserta acara konferensi GTNF 2021 yang berlatar belakang industri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya