Liputan6.com, Jakarta - Jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China yang masuk ke Indonesia hingga 18 Mei 2021 mencapai 8.700 orang. Banyaknya jumlah pekerja China itu disebut lantaran besarnya investasi dari Negeri Tirai Bambu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan izin kerja kepada 15.760 TKA sepanjang Januari hingga 18 Mei 2021. Selain China, pekerja asing dari negara lain yang ramai masuk ke Indonesia yakni dari Korea Selatan dan Jepang.
Menanggapi kasus tersebut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan, kedatanganTKA China tersebut akan berujung pada terciptanya banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.
Advertisement
"Menyangkut tenaga kerja asing (TKA), coba cek baik-baik dulu tenaga kerja asing atau investasi China yang masuk ke Indonesia menciptakan banyak lapangan pekerjaan," kata Bahlil dalam sesi teleconference, Jumat (28/5/2021).
Terkait jumlah tenaga kerja asing yang masuk, Bahlil menyerahkan data pastinya kepada Menaker. Namun menurut jawabannya, China memang menaruh banyak sekali investasi di Tanah Air.
"Tapi kalau saya bisa menjawab adalah, begitu investasinya semakin besar, maka pasti peluang lapangan pekerjaan semakin besar juga. Tinggal dilihat dari jenis usahanya apa, jenis investasinya apa, apakah dia pada teknologi atau padat karya," tuturnya.
Bahlil lantas menyoroti investasi China yang banyak disumbangkan untuk sektor pertambangan seperti smelter. Hal itu otomatis akan menciptakan efek berkelanjutan (multiplier effect) bagi terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
"Yang saya pahami adalah, proses pembangunan investasi China ke Indonesia itu lebih banyaknya pada pembangunan industri smelter terhadap berbagai bermacam komoditas tambang yang ada di negara kita. Dan itu pasti mempunyai multiplier effect," urainya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Menaker Ida: Jumlah Penggunaan TKA di Indonesia Terus Turun
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memastikan bahwa moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA selama pandemi COVID-19 masih berlaku. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir. Hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
"Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/5).
Dalam Raker yang dipimpin oleh Ketua Komisi IX DPR Felly Esthelita Runtuwene (F-Nasdem), Menaker Ida juga menjelaskan alur proses permohonan izin kerja TKA sebelum masa pandemi dan selama masa pandemi COVID-19.
Sebelum kondisi COVID-19, perusahaan yang akan mempekerjakan TKA harus mengurus izin ke Kemnaker terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan ke Ditjen Imigrasi. Sedangkan selama masa pandemi COVID-19, pemberi kerja (perusahaan) pengguna jasa TKA harus mengajukan permohonan ke PSN dan obyek vital strategis/nasional untuk mendapatkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari K/L. Kemudian izin tersebut dilanjutkan ke Kemnaker dan terakhir ke Ditjen Imigrasi.
" Jadi ada proses yang harus dilalui. Karena pada prinsipnya selama pandemi dilarang dengan pengecualian yang sudah saya sampaikan di atas," kata Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing. Tujuannya untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
"Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal," ujarnya.
Advertisement