Gaji ke-13 Cair 3 Juni Ini, Apa Saja Komponennya?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memproses pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di instansi pusat, dan mulai akan dicairkan per Kamis (3/6/2021) hari ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 03 Jun 2021, 19:52 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2021, 19:47 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memproses pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di instansi pusat, dan mulai akan dicairkan per Kamis (3/6/2021) hari ini.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menuturkan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap meski telah cair mulai hari ini. Tahap pencairan dilakukan untuk PNS yang bekerja di kementerian negara dan lembaga.

Adapun tiap kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerjanya masing-masing mulai Rabu (2/6/2021) kemarin.

"KPPN akan melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021. Pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga," jelas Hadiyanto kepada Liputan6.com, Kamis (3/6/2021).

Hadiyanto menerangkan, komponen pembayaran gaji-13 untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di seluruh Indonesia, Kemenkeu disebutnya akan melakukan koordinasi dengan tiap satuan kerja (satker) mitra kerja.

"Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN di seluruh Indonesia, sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rincian Lengkap Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Cair Juni 2021

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2021 ini. Kebutuhan anggaran pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 16,3 triliun.

Anggaran sebesar itu ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Negara dan juga pensiunan.

"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Adapun komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 PNS ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.

"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," jelas dia.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural 

- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000

- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

 

Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:

Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

 

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:

Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

 

Pendidikan SMA/D1/sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

 

Pendidikan DII/DIII/Sederajat

Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya