Liputan6.com, Jakarta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memproses pembayaran gaji ke-13 untuk PNS di instansi pusat, dan mulai akan dicairkan per Kamis (3/6/2021) hari ini.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto menuturkan, pembayaran gaji ke-13 dilakukan secara bertahap meski telah cair mulai hari ini. Tahap pencairan dilakukan untuk PNS yang bekerja di kementerian negara dan lembaga.
Adapun tiap kementerian/lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah kerjanya masing-masing mulai Rabu (2/6/2021) kemarin.
Advertisement
"KPPN akan melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni 2021. Pengajuan permintaan pembayaran ke KPPN dilaksanakan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga," jelas Hadiyanto kepada Liputan6.com, Kamis (3/6/2021).
Hadiyanto menerangkan, komponen pembayaran gaji-13 untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS di seluruh Indonesia, Kemenkeu disebutnya akan melakukan koordinasi dengan tiap satuan kerja (satker) mitra kerja.
"Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN di seluruh Indonesia, sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji-13," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Lengkap Besaran Gaji Ke-13 PNS yang Cair Juni 2021
Pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juni 2021 ini. Kebutuhan anggaran pembayaran gaji ke-13 tahun ini mencapai Rp 16,3 triliun.
Anggaran sebesar itu ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Negara dan juga pensiunan.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Adapun komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Setiap Kementerian atau Lembaga (K/L) dapat mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 PNS ke KPPN mulai tanggl 2 Juni dan KPPN melakukan pencairan mulai tanggl 3 Juni.
"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13," jelas dia.
Berikut besaran gaji ke-13 PNS:
Pimpinan dan Anggota Lembaga StrukturalÂ
- Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp9.592.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000
Â
Gaji ke-13 PNS atau pejabat setara eselon:
Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
Â
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS dengan jenjang pendidikan:
Pendidikan SD/SMP/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
Â
Pendidikan SMA/D1/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000
Â
Pendidikan DII/DIII/Sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000
Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000
Advertisement