Gaji ke-13 PNS Sudah Cair Rp 17,6 Triliun

Realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga Rabu (9/6/2021) telah mencapai sekitar Rp 17,6 triliun.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 09 Jun 2021, 12:30 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2021, 12:30 WIB
banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi pencairan gaji ke-13 PNS hingga Rabu (9/6/2021) telah mencapai sekitar Rp 17,6 triliun.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Sudarso menyampaikan, realisasi gaji ke-13 PNS di pemerintah pusat dan para pensiunan sudah hampir terlaksana sepenuhnya.

"Bahwa untuk pusat sudah sekitar 90 persen, pensiunan 100 persen dan pemerintah daerah sekitar 15 persen," jelas Sudarso kepada Liputan6.com, Rabu (9/6/2021).

Untuk rinciannya, dia memaparkan, realisasi gaji ke-13 PNS pusat per hari ini naik jadi Rp 6,85 triliun. Sementara pensiunan sudah tercairkan seluruhnya Rp 8,7 triliun, dan untuk PNS di pemerintah daerah sejauh ini baru tersalurkan Rp 2,1 triliun.

Secara alokasi, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 7,6 triliun untuk PNS di pemerintah pusat dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.

Sedangkan anggaran gaji ke-13 PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14 triliun, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Terkait penyaluran, Kementerian Keuangan sudah bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia untuk melakukan pencairan gaji ke-13.

Adapun komponen pembayaran gaji ke-13 PNS untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Bukan Cuma PNS, Ini Daftar Penerima Gaji ke-13

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 PNS akan diberikan pada periode Juni 2021. Selain PNS, para abdi negara lain juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.

Pemberian gaji ke-13 PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

"Secara teknis, bulan Juni itu harus dibayarkan gaji ke-13 sesuai PP," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto kepada Liputan6.com dikutip Jumat (28/5/2021).

Adapun rincian aparatur negara yang akan menerima gaji ke-13 adalah PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. 

Besaran gaji ke-13 PNS pun tidak ada perubahan, masih sesuai dengan ketentuan di PP No. 63 Tahun 2021 tersebut.

Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatan atau pangkatnya. 


Untuk Calon PNS dan Pensiunan

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sementara gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum sesuai jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangannya.

Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.  

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya