Penjelasan Staf Khusus Menkeu Soal PPN Sembako, Pendidikan, dan Jasa Kesehatan

Memang benar jasa kesehatan nanti akan dikenakan PPN namun ditujukan untuk orang kaya.

oleh Tira Santia diperbarui 17 Jun 2021, 09:12 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2021, 20:05 WIB
FOTO: Sembako Bakal Kena Pajak
Suasana jual beli di Pasar Tebet Timur, Jakarta, Jumat (11/6/2021). Sebelumnya, pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Staf khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, memberikan penjelasan mengenai rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sembako, pendidikan, dan jasa kesehatan.

“Banyak sekali pengecualian, jadi pemerintah selama ini sebenarnya boleh dibilang terlalu baik hati banyak barang jasa dikecualikan supaya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dapat terjamin dapat terjaga,” kata Yustinus dalam webinar Pajak Pendidikan, Minggu (13/6/2021).

Namun, dalam perkembangannya sudah semakin banyak varian-varian jenis produk baru yang sebenarnya tidak dinikmati oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Atas dasar keadilan, pemerintah akhirnya berencana menerapkan PPN untuk sembako. Sama halnya dengan pendidikan dan jasa kesehatan.

“Tak ada niat sedikitpun pemerintah untuk memajaki. Mengenai PPN atas jasa pendidikan umum, apalagi jasa pendidikan yang dikelola oleh Yayasan oleh pihak-pihak yang selama ini digerakkan oleh kepedulian dan misi kemanusiaan sosial,” ujarnya.

Melainkan Pemerintah akan menerapkan PPN untuk sekolah-sekolah yang mengabaikan misi sosial yang mengenakan biaya yang sangat mahal, dan hanya bisa diakses kelompok tertentu. Disini terlihat ketimpangan makin lebar, banyak orang tidak bisa mengenyam pendidikan secara memadai karena kesulitan ekonomi.

Dia berpendapat sekolah bertaraf internasional, kursus privat, dan pelatihan-pelatihan profesional berbayar jelas bukan misi sosial. Namun alangkah baiknya, jasa-jasa pendidikan yang disebutkan itu bisa berbagi melalui pajak untuk masyarakat miskin.

“Tetapi alangkah baiknya yang bisa mengonsumsi jasa-jasa itu berbagi melalui pajak supaya uangnya bisa dikumpulkan negara dan bisa di redistribusi kan untuk membantu pendidikan mereka yang tidak mampu. Itu prinsip,” jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cuma untuk Orang Kaya

Ilustrasi Rumah Sakit
Ilustrasi Rumah Sakit (pixabay.com)

Selanjutnya, saat ini ramai isu melahirkan akan kena PPN. Yustinus menjelaskan, memang benar jasa kesehatan nanti akan dikenakan PPN namun ditujukan untuk orang kaya. Sehingga akan menciptakan keadilan pajak di masyarakat.

“Melahirkan akan dipajaki, itu disinformasi. Saya berilustrasi operasi katarak orang miskin tidak dikenai pajak betul harus dilindungi, seorang artis operasi plastik di rumah sakit atas nama jasa Kesehatan tidak dipajaki, dan banyak anak orang kaya atas nama estetika melakukan perawatan yang sangat mahal, apa iya kita akan melanggengkan ketimpangan seperti itu,” ujarnya.

“Nah kita dikaruniai alat yang telah disepakati bernama pajak kita ambil sebagian dari orang kaya. Tetapi kita gunakan untuk didistribusikan pada untuk orang-orang tidak mampu itu pajak. Tentu pajak harus dikelola dengan baik,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya