Mantan Kepala Bappenas Bocorkan Alasan Pengucuran Dana Desa Lambat

Bambang Brodjonegoro membeberkan, kebijakan penyaluran dana desa dimulai pertama kali sejak dirinya menjadi bendahara negara.

oleh Athika Rahma diperbarui 16 Jun 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2021, 14:10 WIB
RAKER MENRISTEK DENGAN KOMISI VII DPR
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2016-2019 Bambang Brodjonegoro. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) periode 2016-2019 Bambang Brodjonegoro menyoroti pemanfataan dana desa dalam mendukung peningkatan ekonomi daerah.

Bambang juga pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan periode 2014-2016 membeberkan, kebijakan penyaluran dana desa dimulai pertama kali sejak dirinya menjadi bendahara negara.

"Waktu saya jadi Menkeu itu pertama kali menyalurkan dana desa, sesuai dengan amanat UU mengenai desa. Dana desa bisa diperlakukan sebagai pelengkap bagi upaya memberi kesejahteraan ke masyarakat karena targeted langsung ke desa meskipun penyaluran lewat pemerintah daerah," ujar Bambang dalam webinar, Rabu (16/6/2021).

Terkait lamanya dana desa cair dari pemerintah, Bambang menyebutkan dua kemungkinan. Pertama, ada unsur kekurangdisiplinan di desa sehingga Pemerintah Kabupaten belum mau menyalurkan dana. Di sisi lain, ada Pemerintah Kabupaten juga belum mau menyalurkan. 

Masalah ini, kata Bambang, memang sudah banyak selesai. Dengan terobosan dan inovasi yang dikembangkan pemerintah, dana desa saat ini sudah cepat disalurkan.

"Tapi pertanyaannya saat ini adalah, bagaimana pemanfaatannya. Apakah pemanfaatan dana desa ini sudah memperbaiki kesejahteraan desa itu sendiri, atau belum," ujar Bambang.

Menurut Bambang, rentang waktu kepemimpinan daerah selama 5 taun diakui belum cukup dalam membangun suatu, terutama jika daerah tersebut menggunakan sumber dana luar seperti pinjaman. Tenor pinjaman hanya 5 tahun tentu akan menyulitkan daerah untuk mengembalikan jumlah dana yang dipinjam.

"Sebenarnya ini lazim, banyak dilakukan di negara maju asal dibarengi pengawasan dan governance yang baik. Tapi kalau hanya 5 tahun batas waktunya, tentu akan menyulitkan cashflow daerah dalam melakukan pengembalian dan jumlah yang dipinjam," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kemenkeu Minta Pemda Segera Salurkan Dana Desa

Warga Curug Terima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa
Petugas sedang menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada warga Desa Curug di Kantor Desa Curug, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/09/2020). Bantuan tersebut diberikan kepada 155 per KK untuk bisa mengurangi akibat terdampak COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menyalurkan dana desa 2021. Alasannya, keterlambatan penyaluran akan sangat berdampak kepada masyarakat miskin.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, BLT Desa saat ini menjadi bagian dari dana desa setelah refocusing oleh pemerintah. Rendahnya realisasi BLT Desa sendiri terjadi karena masih banyaknya permasalahan di dalam penyaluran dana desa.

"Kita tahu yang namanya BLT Desa ini ini tentunya juga berkaitan dengan dana desanya secara keseluruhan," jelas dia kata dia dalam diskusi BLT Desa dan Bagaimana Desa Memenuhi Syarat Penyaluran, secara virtual, Kamis (10/6/2021).

Berdasarkan catatanya, progres pencarian BLT Desa masih sangat rendah, di mana nilainya baru ada sekitar Rp 3,5 triliun. Sementara jika dilihat dari presentase BLT Desa melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terhadap dana desa yang tersalur baru ada sekitar 22,5 persen.

"Ini harapan kita bisa lebih tinggi lagi," imbuh dia.

Untuk itu, dia meingbau kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ada agar bisa berkomunikasi terus dengan daerah bagaimana bisa mempercepat penyaluran dana desanya. Apalagi persyaratannya mudah, tapi kelihatannya daerah masih banyak yang belum bisa menyelesaikan persyaratannya dengan baik.

"Di kesempatan ini saya ingin mengingatkan agar daerah-daerah segera yang belum segera diselesaikan karena kalau dana desanya tidak disalurkan BLT-nya jadi tidak bisa disalurkan karena BLT itu ada dibagian dana desa," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya