Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membeberkan rentetan perbandingan pengurusan izin usaha sebelum dan sesudah disahkannya UU Cipta Kerja.
Pertama, soal kepastian berusaha. Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, belum ada standar perizinan berusaha di Kementerian/Lembaga dan daerah.
"Dengan UU Cipta Kerja, semuanya berdasarkan NSPK (Nilai Standar Prosedur dan Kriteria). Jadi, pengurusan izin lokasi dia harus 20 hari, kalau lebih jadi 21 hari, otomatis nanti diambil alih, jadi nggak berlama-lama lagi," jelas Deputi Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi Bapak Achmad Idrus dalam Rakornas Percepatan Investasi 2021, Jumat (18/6/2021).
Advertisement
Kemudian soal kemudahan berinvestasi. Dengan UU Cipta Kerja, perizinan usaha dibagi berdasarkan tingkat risiko, dan khusus untuk UMK risiko rendah, NIB akan berlaku sebagai izin tunggal, sertifikasi halal dan SNI.
Ketiga, transparansi perizinan. Jika dulu perizinan diurus secara manual dan tidak tercatat secara real time, maka dengan UU Cipta Kerja, seluruh izin usaha diurus melalui OSS.
"Ini wajib, OSS ini wajib bagi Kementerian/Lembaga, pemda, KEK, maupun pelaku usaha sendiri sehingga ada kepastian waktu juga," jelas Achmad.
Keempat ialah terdapat kepastian waktu, dimana semuanya langsung terintegrasi dengan sistem OSS. Kelima, urusan biaya. Sebelum ada UU Cipta Kerja, pengurusan izin usaha dilakukan secara manual sehingga terjadi potensi pungli.
"Dengan adanya UU Cipta Kerja, biaya ditetapkan dalam PNBP atau retribusi daerah dengan pembayaran online melalui perbankan," lanjutnya.
Terakhir ialah dari sisi pengawasan. Dengan UU Cipta Kerja, ada sistem pengawasan untuk usaha untuk pengecekan kepatuhan. "Jadi yang biasanya sudah selesai perizinan lalu ditinggal begitu saja. Jadi kalau dalam waktu tertentu tidak digarap, kita akan tarik," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemerintah Minta MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Cipta Kerja
Pemerintah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja terhadap UUD 1945.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat membacakan keterangan pendahuluan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas permohonan pengujian tersebut.
Permohonan yang dimaksud terkait perkara Nomor 91, 103, 105, 107/PUU-XVIII/2020, serta nomor 4 dan 6/PUU-XIX/2021
"Pemerintah memohon kepada yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI, beserta anggota majelis untuk dapat memberikan putusan menolak permohonan pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya," kata Airlangga dalam persidangan yang disiarkan secara virtual pada Kamis (17/6/2021).
Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah juga berpendapat UU Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Diungkapkannya, seluruh proses pemberlakukan UU Cipta Kerja sudah memenuhi ketentuan yang berlaku mulai dari proses pembahasan hingga pengesahannya.
Secara keseluruhan, kata Airlangga, pemerintah tidak sependapat dengan keterangan para pemohon, yaitu termasuk mengenai proses pembentukan UU Cipta Kerja yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi dan prosedur pembentukan perundang-undangan.
Selain itu, pemerintah juga membantah tidak melibatkan partisipasi publik dan para pemangku kepentingan, serta menegaskan tidak ada pelanggaran asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Maka terhadap dalil para pemohon yang menyatakan bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja telah melanggar asa-asa perundangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU 12 2011, menurut pemerintah sangat keliru, tidak benar, dan tidak berdasar hukum," ungkap Airlangga.
Advertisement
Serahkan 148 Alat Bukti
Airlangga mengatakan, pemerintah telah menyerahkan 148 alat bukti. Kemudian berdasarkan penjelasan dan argumentasi yang telah disampaikan, pemerintah memohon kepada MK untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima keterangan presiden secara keseluruhan
2. Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing
3. Menolak permohonan pengujuan formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja para pemohon untuk seluruhnya
4. menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan UUD 1945Â