KKP Target Salurkan Pinjaman Modal Rp 1,2 Triliun hingga Akhir 2021

Sejak berdiri pada November 2017, LPMUKP telah menyalurkan pinjaman hingga Rp 841,9 miliar.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Jun 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2021, 13:40 WIB
Ekspor Perikanan Melonjak 24 Persen
Pedagang menata ikan di Pelelangan ikan Muara Baru, Jakarta, Sabtu (6/7/2019). Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, selama semester I-2019 nilai ekspor produk perikanan Indonesia mencapai Rp40 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) KKP menargetkan, penyaluran dana bergulir bagi pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan mencapai Rp 1,2 triliun hingga akhir tahun 2021.

Direktur Utama LPMUKP Syarif Syahrial mengatakan, sejak berdiri pada November 2017, LPMUKP telah menyalurkan pinjaman hingga Rp 841,9 miliar hingga akhir Mei ini.

"Mudah-mudahan Rp 1 triliunnya ini bisa dua bulan lagi. Sampai akhir tahun kita targetkan Rp 1,2 triliun," ujar Syarif dalam Bincang Bahari KKP secara virtual, Selasa (22/6/2021).

Adapun, jumlah pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas ini mencapai 21.215 orang dengan pinjaman rata-rata per orang mencapai Rp 39,6 juta. Syarif mengatakan, pinjaman usaha di sektor perikanan dan kelautan memang lebih besar terutama di sektor usaha masyarakat pesisir.

"Seperti wisata bahari ini kan penyewaan kapal, mengantar wisatawan ke pulau-pulau kecil, pinjamannya memang besar," katanya.

Realisasi pinjaman terbesar disalurkan kepada sektor perikanan budidaya dengan nilai Rp 394,9 miliar, diikuti sektor penangkapan ikan Rp 248,6 miliar dan sektor pengolah dan pemasar hasil perikanan sebesar Rp 169,8 miliar.

"Lalu tahun ini memang ada tambahan pinjaman baru Rp 600 miliar," kata Syarif.

Syarif mengatakan, pihaknya selalu menyuarakan kepada nelayan agar dapat memanfaatkan dana pinjaman dengan bijak.

"Nelayan kadang dapat musim ikan yang banyak, dan paceklik. Kami suarakan, kalau tangkapannya lagi banyak, ditabung pendapatannya jaga-jaga kalau nanti musim susah. Jadi kemampuan membalikkan pinjaman itu sesuai dengan kemampuan nelayan menabung," ujar Syarif.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Produk UMKM Perikanan Lebih Mudah Tembus Pasar Global dengan GMP Sertifikat

Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Nelayan memindahkan ikan laut hasil tangkapan di Pelabuhan Muara Angke, Jakarta, Kamis (26/10). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan hasil ekspor perikanan Indonesia menunjukkan peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Produk Unit Pengolah Ikan (UPI) atau UMKM perikanan kini semakin mudah menjangkau pasar global. Kemudahan ini tak lepas dari terobosan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) yang mengubah logo dan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) menjadi Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP).

"Siang ini, Ditjen PDSPKP akan mengubah logo SKP menjadi logo GMP dan mengubah desain sertifikat elektroniknya. Jadi produk UPI bisa lebih marketable dan lebih dikenali secara global," kata Direktur Jenderal PDSPKP, Artati Widiarti, dikutip Sabtu (19/6/2021).

Artati menegaskan, penerapan GMP dan SSOP (Sanitation Standard Operating Procedure) atau Good Hygiene Practice selama proses produksi adalah pondasi dari sistem manajemen keamanan pangan dan ini menjadi instrumen dasar untuk perlindungan kesehatan yang diberikan pemerintah kepada konsumen.

Dalam rangka mematuhi standar penerapan GMP dan SSOP, UPI harus memenuhi semua persyaratan dan peraturan terkait keamanan pangan yang berlaku.

Dia menjabarkan, istilah GMP atau PRP (Prerequisite Programme) ini dikenal sebagai tata cara atau pedoman cara memproduksi ikan guna meminimalisir kontaminasi.

Adapun penerapan SSOP, ditujukan sebagai prosedur operasi standar sanitasi yang digunakan untuk mengontrol kondisi kebersihan dan sanitasi di lingkungan unit penanganan dan pengolahan ikan.

"GMP dan SSOP akan memastikan produk perikanan diproses secara saniter, higienis, termonitor/ terpantau untuk memenuhi standar yang ditetapkan," urainya.

Selain itu, penggunaan istilah GMP juga lebih dikenal secara global dan telah menjadi persyaratan dalam standar internasional Codex untuk diterapkan seluruh pelaku usaha pangan. Saat ini, Ditjen PDSPKP telah menerbitkan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebagai bentuk dari penerapan standar kelayakan pengolahan GMP dan SSOP.

"SKP yang sudah bertransformasi menjadi GMP ini diberikan kepada setiap unit penanganan dan pengolahan ikan termasuk rumput laut yang telah memenuhi persyaratan," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya