Simak Syarat Daftar CPNS 2021, Batasan Umur hingga Jejang Pendidikan

Pemerintah akan mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru pada siang ini.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Jun 2021, 12:59 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 10:15 WIB
Kabar Gembira, Hari Ini SSCN BKN Resmi Dibuka!
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nonguru pada siang ini. 

Berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan sebelumnya, proses pendaftaran CPNS akan dilakukan selang sehari pasca waktu pengumuman. Jika mengikuti skema tersebut, pendaftaran CPNS dan PPPK semustinya akan dibuka pada Rabu, 30 Juni 2021.

Lantas apa saja syarat untuk bisa mendaftar CPNS 2021 dan PPPK?

Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18-35 tahun.

Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.

Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.

Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.

Untuk CPNS formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.

Calon pelamar CPNS dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar CPNS juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelamar Diaspora

Melihat Tes SKD CPNS di Jakarta
CPNS saat mengikuti SKD di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). Tes SKD CPNS Tahun Anggaran 2019 diselenggarakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020 dengan jumlah peserta memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 orang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Persyaratan lebih ketat ditujukan untuk calon pelamar CPNS dari golongan diaspora. Pertama, pendaftar harus berstatus sebagai WNI yang menetap di luar negeri serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya. Itu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 tahun.

Adapun formasi diaspora ini diperuntukkan khusus untuk jabatan peneliti, dosen, perekayasa, dan analis kebijakan. Untuk jabatan peneliti, dosen, dan analis kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2 (S2). Sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendahlulusan S1.

Batas usia tertinggi juga 35 tahun. Namun bagi yang memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3 (S3) diberi kelonggaran hingga usia 40 tahun, kecuali bagi pelamar pada jabatan analis kebijakan. Pelamar juga tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Setiap pelamar yang mendaftar formasi diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidakterafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat, maka PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN.

Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN. 

Persyaratan untuk PPPK

Seleksi kompetensi bidang CPNS
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham di Gedung Kepegawaian Negara, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pelaksanaan SKB CPNS yang diikuti 829 peserta tersebut menerapkan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara persyaratan umum pelamar untuk PPPK guru dan non-guru meliputi:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan

6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. 

Ayo Pantau, Pembukaan Pendaftaran CPNS 2021 Diumumkan Hari Ini 29 Juni 2021

Ujian SKB CPNS Surabaya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara ketat. (Juni Kriswanto/AFP)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi CPNS 2021 pada hari ini Selasa, 29 Juni 2021.

Pengumuman pendaftaran CPNS dan PPPK dilakukan secara virtual dan melalui kanal digital. "Kita akan konpres ya, jam 14.00 (WIB)," ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Senin (28/6/2021).

Paryono mengatakan, konferensi pers terkait CPNS ini akan mengumumkan seputar proses pendaftaran dan segala hal yang bersangkutan dengan proses seleksi. "Yup, seputar pengumuman CPNS. Semuanya, terkait waktu dan lain-lain," ungkap Paryono.

Berdasarkan jadwal yang telah dipersiapkan sebelumnya, pengumuman seleksi CPNS 2021 akan beda jelang sehari dengan waktu pendaftaran.

Pengumuman seleksi akan dilakukan pada hari kedua di akhir bulan, disusul dengan pendaftaran CPNS sehari setelahnya.

Namun, jadwal yang sempat disosialisasikan tersebut mundur satu bulan dari Mei menuju Juni 2021. Selain CPNS, BKN pada waktu bersamaan juga akan mengumumkan proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik untuk formasi guru maupun non-guru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya