Jeritan Pengusaha Mal Menatap PPKM Darurat

Pengusaha mengatakan penutupan operasional selama PPKM Darurat menjadikan pusat perbelanjaan dan mal semakin terpuruk

oleh Andina Librianty diperbarui 02 Jul 2021, 12:10 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 12:10 WIB
Mal Gandaria City dibuka kembali, Senin (15/6/2020).
Mal Gandaria City dibuka kembali, Senin (15/6/2020). (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengatakan penutupan operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat menjadikan pusat perbelanjaan dan mal semakin terpuruk.

Kondisi usaha saat ini masih belum pulih sama sekali selama hampir satu setengah tahun terakhir, bahkan dana cadangan pun sudah terkuras habis.

Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Salah satu kebijakan PPKM Darurat adalah dengan menutup seluruh mal dan pusat perbelanjaan.

Alphonzus mengatakan, kondisi mal dan pusat perbelanjaan memasuki 2021 juatru lebih berat daripada tahun lalu. Meskipun 2020 adalah tahun yang sangat berat, namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

"Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu, yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja," kata Alphonzus kepada Liputan6.com pada Jumat (2/7/2021).

Kondisi usaha pada 2021 masih defisit. Dijelaskannya, memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I 2021 lebih baik dibandingkan dengan 2020. Namun pusat perbelanjaan seperti mal masih tetap mengalami defisit karena masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ancaman PHK

Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ditambah lagi, pelaku usaha juga harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin.

"Meskipun tidak beroperasional, namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah meskipun hanya beroperasi secara terbatas," tutur Alphonzus.

Ia pun mengkhawatirkan akan kembali terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika penutupan operasional terus berkepanjangan.

Selain itu, ia juga menyoroti kekhawatiran PPKM Darurat akan berkepanjangan. Penyebaran Covid - 19, katanya, saat ini terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil di kehidupan masyarakat, sehingga penanganannya harus lebih berbasis mikro.

Namun dalam strategi penanganan dan pemberlakuan pembatasannya dalam PPKM Darurat, justru lebih banyak di tingkat makro. "Sehingga dikhawatirkan PPKM Darurat akan menjadi berkepanjangan akibat penanganan tidak fokus pada dasar atau akar permasalahan," jelas Alphonzus.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya