Stimulus Diskon Listrik 450 dan 900 VA Diperpanjang hingga September 2021

Stimulus Diskon Listrik 450 dan 900 VA akan diberikan kepada sekitar 32,6 juta pelanggan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Jul 2021, 13:27 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 11:41 WIB
FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA mulai April hingga Juli 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang program stimulus diskon listrik untuk masyarakat pelanggan PLN golongan 450 VA dan 900 VA pada saat pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perpanjangan program stimulus listrik pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA, bagian dari pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

"Dengan adanya PPKM darurat, akan diperpanjang lagi diskon 50 persen untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25 persen sampai kuartal tiga. Jadi durasinya diperpanjang sampai September," ujar Sri Mulyani, Jumat (2/7/2021).

Sri Mulyani membeberkan, akan ada sekitar 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA yang bakal menerima perpanjangan stimulus diskon tarif listrik ini.

"Untuk itu akan ditambahkan dana sampai September Rp 1,91 triliun, dan alokasi untuk semester 1 yang sudah dibayarkan Rp 5,67 triliun. Jadi total diskon listrik untuk kelompok menengah bawah Rp 7,58 triliun," terangnya.

Namun, pemberian diskon listrik ini mengalami perubahan. Kali ini, pelanggan 450 VA tidak lagi menerima diskon 100 persen, juga pelanggan 900 VA tidak lagi 50 persen.

Selain itu, pemerintah juga mengucurkan bantuan rekening minimum dan biaya beban/abonemen. Durasi program ini juga diperpanjang hingga September 2021, dengan sasaran 1,14 juta.

Untuk memberikan bantuan diskon tarif listrik ini pemerintah menyiapkan Rp 420 miliar. "Yang untuk semester 1 sudah cover Rp 1,275 triliun. Sekarang total anggaran dalam biaya abomenen Rp 1,69 triliun," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Ini


Awalnya hanya sampai Juli 2021

FOTO: Listrik Gratis di Tengah Pandemi Virus Corona COVID-19
Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, menginformasikan jika stimulus diskon listrik bagi masyarakat dan pelaku usaha akan dihentikan per Juli 2021.

Rida mengatakan, perpanjangan tarif diskon listrik ini hanya dilanjutkan untuk satu kuartal saja, pada April-Juni 2021. Itu pun secara nominal telah dipotong hingga 50 persen.

"Berakhir satu semester aja. Ini keputusan nasional," kata Rida dalam sesi teleconference, Jumat (4/6/2021).

Menurut dia, kebijakan ini telah disepakati bersama saat berada satu panggung dengan Kementerian Keuangan. Pertimbangannya, pemerintah pada kuartal I 2021 masih memberikan tarif diskon listrik 100 persen seperti 2020. Kemudian dikurangi secara bertahap menjadi 50 persen pada kuartal II 2021.

"Itu keputusan nasional, tidak di kita, itu juga menyangkut bansos yang lain. Jadi stimulus listrik tidak lagi dibantu oleh negara (untuk Juli 2021 dan seterusnya)," ungkapnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) tetap melanjutkan pemberian stimulus diskon listrik pada kuartal II 2021 bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA, meski secara besaran berkurang separuhnya.

Untuk pelanggan rumah tangga 450 VA yang sebelumnya gratis sekarang harus membayar 50 persen. Sementara pelanggan rumah tangga 900 VA yang sebelumnya diskon 50 persen, maka sekarang diskonnya menjadi 25 persen atau membayar 75 persen dari tarif listrik normal.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya