Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), ada 100 penumpang yang gagal terbang karena tak membawa persyaratan teranyar selama PPKM Darurat.
"Untuk kemarin, Senin 5 Juli 2021, sekitar 100 pax yang belum memenuhi persyaratan sehingga di reschedule," ungkap Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Holik Muardi, Selasa (6/7/2021).
Sebanyak 100 penumpang itu calon penumpang yang berada di Terminal 2 ataupun Terminal 3 Bandara Soetta. Mereka disinyalir tidak membawa surat atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama
Advertisement
Maka dari itu, PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama (KCU) Bandara Soekarno-Hatta memberikan toleransi kepada penumpang yang belum mengumpulkan syarat terbang saat PPKM Darurat, yakni memberikan jadwal ulang alias reschedule tiket pesawat yang sudah terlanjur dibeli mulai dari tanggal 5 sampai 20 Juli 2021.
Sebab, sebagaimana diketahui sekarang penumpang pesawat terbang wajib membawa sertifikat vakin minimal dosis pertama. Juga membawa surat hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum berangkat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penurunan Pergerakan Penumpang
Sementara, masih pada 5 Juli 2021, PPKM Darurat sangat efektif berjalan di bandara-bandara yang dikelola PT AP II yang berada di Jawa-Bali. Terbukti, pada 5 Juli 2021, trafik pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II mengalami penurunan sekitar 70 persen, bila dibandingkan dengan trafik saat belum diberlakukannya PPKM Darurat Jawa - Bali.
“Imbauan agar di rumah saja dan hanya melakukan perjalanan jika mendesak pada PPKM Darurat Jawa - Bali ini dipatuhi masyarakat, terlihat dari pergerakan penumpang pesawat di bandara-bandara AP II yang mengalami penurunan 70 persen pada 5 Juli dibandingkan dengan trafik sebelum berlakunya PPKM Darurat,” ujar President Director PT AP II, Muhammad Awaluddin.
Seluruh stakeholder di bandara-bandara AP II berkomitmen untuk menjaga penerapan SE 45 Tahun 2021 sehingga PPKM Darurat Jawa - Bali dapat dijalankan dengan baik.
Advertisement