Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani meminta kepada pemerintah agar Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN) Tahun 2022 harus dilakukan secara responsif, fleksibel, dan adaptif. Mengingat kondisi ketidakpastian masih sangat tinggi akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah perlu merancang RAPBN yang responsif, fleksibel, dan adaptif. Namun tetap mengedepankan sikap kehati-hatian dan akuntabel,” kata Puan, usai menghadiri secara virtual Rapat Paripurna DPR RI ke-22, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Baca Juga
Puan menegaskan, keselamatan masyarakat adalah hal utama yang menjadi fokus DPR RI. Karena itu, DPR RI mendukung dan mengawasi penuh seluruh langkah serta kebijakan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Advertisement
“Dalam kerangka itulah RAPBN disusun oleh DPR bersama pemerintah. DPR concern terhadap keselamatan warga. Namun kita juga harus meyiapkan diri untuk memulihkan dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi,” kata legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
Mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu berharap pemerintah segera menindaklanjuti pembahasan RAPBN dan RKP Tahun 2022 untuk mengantisipasi ketidakpastian akibat Covid-19. Selain itu, pemerintah diminta bekerja lebih efektif dan efisien di tengah ketidakpastian akibat pandemi tersebut.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Puan melanjutkan, pemerintah harus mampu menghadirkan solusi untuk masyarakat paling terdampak dan yang membutuhkan bantuan pada masa pandemi. Belanja kementerian dan lembaga harus diprioritaskan untuk kesejahteraan rakyat dan pelayanan publik."Secara umum, bagaimana APBN 2022 bisa memulihkan ekonomi dan tentu saja kesejahteraan masyarakat,” lanjut perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu.
Agenda Rapat Paripurna hari ini adalah Laporan Badan Anggaran DPR RI atas Hasil Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2022 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022. Sebelumnya, sesuai UU MD3, pemerintah telah menyerahkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2022 pada Rapat Paripurna 20 Mei 2021 dan ditanggapi fraksi-fraksi DPR RI dalam Rapat Paripurna 25 Mei 2021.
Berdasarkan UU MD3 dan Tatib DPR RI, Badan Anggaran bertugas melakukan Pembahasan Pendahuluan RAPBN paling lambat bulan Juli. Badan Anggaran telah melakukan pembahasan sejak 31 Mei – 30 Juni 2021 bersama Menteri Keuangan, Kepala Bappenas dan Gubernur BI.
Dalam pembahasan itu, Komisi VII dan XI telah menyampaikan rekomendasi asumsi dasar 2022, Pagu Indikatif dan RKP 2022 berdasarkan pembahasan dengan mitra-mitra kerjanya. Pembahasan kemudian dipertajam dalam 4 Panja yang dibentuk untuk membahas RAPBN 2022.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement