Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 mulai dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Dalam perpanjangan ini, pemerintah memberikan berbagai stimulis dan bantuan sosial termasuk untuk para pengusaha.
Salah satu stimulus yang diberikan dalam masa perpanjangan PPKM ini adalah pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah. PPN 0 persen ini akan diberikan untuk mereka untuk keperluan sewa toko di pusat perbelanjaan.
Baca Juga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPN ditanggung pemerintah ini akan diberikan selama kurun waktu 3 bulan, yakni dari Juni sampai Agustus 2021.
Advertisement
"Ini PMK-nya sedang dalam proses," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Pemerintah juga akan memberikan stimulus untuk sektor lainnya yang terdampak PPKM. Termasuk diantaranya adalah sektor trasnportasi hingga pariwisata.
"ini sedang dalam finalisasi," ujar Airlangga.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bansos
Berikut ini daftar bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat selama masa PPKM Level 4:
1. Kartu Sembako
Kartu sembako ini bersarannya Rp200 ribu yang diberikan ke 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Ada juga Kartu sembako PPKM yang diajukan oleh daerah sebesar 9,5 juta KPM dengan besaran yang sama Rp200 ribu dan diberikan selama 6 bulan.
2. Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai
Bantuan sosial tunai pada bulan Mei-Juni disalurkan dibulan Juli sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta KPM.
3. Subsidi Kuota Internet
Diberikan, selama 5 bulan dari Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima yang besarnya Rp5,54 triliun.
4. Diskon Listrik
Diskon listrik ini diperpanjang selama tiga bulan dari Oktober sampai Desember, dengan total Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan
5. Bantuan Rekening Minimum Biaya Abodemen
Bantuan ini dilanjutkan selama tiga bulan Oktober-Desember yang diberikan ke 1,14 juta pelanggan dengan nilai Rp420 miliar.
6. Subsidi Upah
Subsidi upah ini besarnya Rp8,8 triliun. Subsidi upah ini bagi pekerja yang terdaftar di BPJS naker dan diberikan di level III dan level IV.
7. Bantuan Beras.
Bantuan beras sebesar 10 kg diberikan untuk 28,8 juta KTM. Tahap pertama diberikan ke 20 juta KPM dan tahap kedua 8,8 juta KPM.
Advertisement