Liputan6.com, Jakarta Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 akan berakhir pada Senin, 2 Agustus 2021.Â
Pengamat memprediksi jika pemerintah akan kembali memperpanjang kebijakan PPKM ini meski diikuti dengan beberapa kelonggaran baru.
Lantas bagaimana dampaknya terhadap ekonomi?
Advertisement
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah menyatakan, konsekuensi perpanjangan PPKM sudah pasti akan berdampak negatif terhadap perekonomian. Mengingat hal tersebut tidak bisa dihindarkan.
"Tinggal bagaimana pemerintah mengurangi dampak negatif tersebut. Salah satunya meningkatkan kecepatan dan ketepatan bantuan. Baik bantuan sosial maupun bantuan kepada dunia usaha," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Minggu (1/8).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengingatkan jika ekonomi belum bisa berjalan optimal akibat ada kebijakan PPMM.
Pergerakan masyarakat masih terbatas karena adanya hambatan mobilitas. Sementara, kelas menengah ke bawah tekanan ekonominya makin dalam.
"Andaikan mal dibuka pun belum tentu kembali ke posisi awal Mei -Juni sebelum adanya PPKM Darurat," imbuh dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Â
Tambah Anggaran Bansos
Oleh karenanya, satu-satunya jalan bida dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan menaikkan lagi anggaran bansos.
Sebab, pemerintah masih punya Silpa anggaran Rp136 triliun yang bisa cepat direalokasi ke belanja perlindungan sosial.
Sehingga keluarga penerima manfaat minimum harus mendapat Rp1-1,5 juta per bulan sampai September. Kemudian bantuan subsidi upah (BSU) memasukkan pekerja informal yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, BSU minimum disalurkan Rp5 juta selama 3 bulan. Ini untuk cegah perusahaan besar maupun usaha informal yang cashflow-nya berdarah agar tidak PHK sepihak selama perpanjangan PPKM.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement