Liputan6.com, Jakarta Petugas PLN mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan dari pelanggan yang memiliki tunggakan di Medan, di Sumatera Utara. Pelanggan tersebut diketahui menghina hingga meludahi petugas yang datang.
Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman dalam keterangannya, Minggu (1/8/2021), mengatakan petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beriktikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan tunggakan rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada Juni 2021.
"PLN dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan. Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang harus dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan," jelas dia.
Advertisement
Terkait ini, PLN berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "PLN menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," ungkap dia.
Viral di media sosial, terjadi tindak perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN. Terkuak jika kejadian tersebut berlangsung pada Kamis 29 Juli 2021 Pukul 15.02 WIB di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan.
Pria yang belum diketahui identitasnya ini mendadak emosi ketika petugas hendak menyampaikan tagihan atas nama Mhd Reza Sitio.
Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku, pria tersebut berkeberatan.
Pria tersebut bahkan menyampaikan penghinaan, pelemparan batu, memukul kaca mobil, bahkan meludahi petugas.
Â
Pelaporan
Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
Hingga saat ini laporan tersebut sedang ditindaklanjuti dan diharapkan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"PLN sungguh menghormati setiap pelanggan, sekaligus juga taat pada aturan serta ketentuan yang berlaku. Sehingga PLN pun tidak memberikan toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri dan melawan hukum," jelas Yasmir.
Advertisement