PPSDM Geominerba Gelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan

Diklat digelar dalam upaya PPSDM Geominerba menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Agu 2021, 19:38 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2021, 19:37 WIB
Ilustrasi tambang migas
Ilustrasi tambang migas (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta PPSDM Geominerba menggelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan berbasis online learning. Diklat diikuti 30 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan.

Diklat Implementasi SMKP dibuka Kepala Inspektur Tambang Lana Saria melalui video conference zoom meeting, pada Senin 2 Agustus 2021. Diklat akan berlangsung selama enam hari pada 2-7 Agustus 2021.

“Meskipun dilaksanakan secara online, diharapkan para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian diklat secara full. Karena nilai kelulusan yaitu 70 keatas, sehingga peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat yang diregistrasi oleh KAIT,” jelas Lana.

Diklat digelar dalam upaya PPSDM Geominerba menyiapkan sumber daya manusia perusahaan pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan sistem manajemen keselamatan pertambangan sesuai perundang-undangan.

Langkah ini juga dalam rangka turut serta mendukung regulasi pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 83.

Aturan menyebutkan perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan berkala kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi (salah satunya) laporan audit internal penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) paling lambat 30 hari kalender setelah berakhirnya kuartal keempat.

 

PPSDM Geominerba menggelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) berbasis online learning
PPSDM Geominerba menggelar Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) berbasis online learning.

Materi Diklat

Dalam diklat, para peserta akan dibekali materi seperti Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Dasar Keselamatan Operasi, Dasar Hukum SMKP, Penerapan Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, dan Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja.

Lana berharap dengan diselenggarakannya diklat ini peserta dapat memperoleh interpretasi yang tepat sesuai dengan pemerintah, pengetahuan, dan keterampilan untuk penerapan SMKP.

Selain itu juga peserta dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing peserta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya