Kemenperin Golongkan Industri Keramik di Sektor Kritikal saat PPKM

Industri keramik Indonesia saat ini menduduki peringkat kedelapan dunia dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta m2 per tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Agu 2021, 20:53 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2021, 20:50 WIB
Pasar Keramik Nasional Mulai Meningkat
Pekerja tengah menata ubin di salah satu toko di Jakarta, Selasa (29/11). Jenis penutup lantai premium tersebut diproduksi secara terbatas dan memiliki pangsa pasar di kalangan atas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa industri keramik masuk ke dalam sektor kritikal saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini karena karena pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan sehingga membutuhkan dukungan industri keramik.

"Selama PPKM, pembangunan infrastruktur publik masih tetap berjalan. Oleh karena itu, Kemenperin mengelompokkan industri keramik sebagai sektor kritikal yang dapat terus beroperasi 100 persen selama masa PPKM," kata Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin Muhammad Khayam, dikutip dari Antara, Rabu (4/8/2021).  

Khayam pun terus memonitor penerapan protokol kesehatan dan IOMKI di industri keramik. Sebab, industri keramik merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam memasok kebutuhan pembangunan infrastruktur dan properti.

Ketika meninjau PT Mulia Keramik di Cikarang, perusahaan ini terpantau telah menerapkan protokol kesehatan dengan baik untuk para karyawan dan lingkungan kerjanya. Selain itu, perusahaan ini termasuk yang taat melaporkan IOMKI secara berkala sesuai ketentuan berlaku.

"Kami sangat mengapresiasi perusahaan-perusahaan industri binaan kami yang sudah dapat menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin serta melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industrinya dengan tepat waktu," ungkap Khayam.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, setiap Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Khayam mengemukakan industri keramik Indonesia saat ini menduduki peringkat kedelapan dunia dengan kapasitas produksi terpasang sebesar 538 juta m2 per tahun dan telah menyerap tenaga kerja sebanyak 150 ribu orang.

Meningkatnya pembangunan di sektor infrastruktur dan properti, seperti real estat, perumahan, apartmen, dan bangunan lainnya, membuat permintaan pasar dalam negeri semakin bertambah.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Perlindungan

Selain itu, pemerintah yang gencar dalam pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya kebutuhan perumahan atau tempat tinggal oleh pekerja usia produktif, menjadi peluang pangsa pasar bagi industri keramik nasional untuk meningkatkan konsumsi keramik nasional dan memperluas pangsa pasar dalam negeri.

"Dalam rangka meningkatkan industri keramik nasional, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain pemberian insentif harga gas bumi sebesar 6 dolar AS per MMBTU, mendorong revitalisasi permesinan, penerapan industri 4.0, dan revisi terhadap Peraturan Menteri Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Keramik," imbuh Khayam.

Selain itu, perpanjangan safeguard ubin keramik, pengajuan tata niaga impor yang saat ini menunggu pembahasannya di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya