Situs BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Sulit Diakses, Ini Solusinya

Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2021, 12:15 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 12:15 WIB
FOTO: Subsidi Gaji Gelombang 2 Ditransfer Awal November 2020
Para pekerja menyelesaikan proyek Tol Becakayu di Jalan Ahmad Yani, Senin (26/10/2020). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua akan cair pada awal November 2020. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Subsidi Bantuan Upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta bagi para pekerja segera dicairkan. Bentuk dari subsidi gaji atau BSU berupa bantuan tunai Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan, yang akan diberikan dalam 1 tahap.

Untuk mengetahui apakah masuk dalam kelompok penerima subsidi gaji atau tidak, masyarakat bisa mengecek melalui situs milik BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html. 

Namun dari pantauan Liputan6.com, sejak pagi ini situs tersebut tidak dapat diakses.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengakui jika situs untuk mengecek penerima BSU atau subsidi gaji ini memang tidak bisa diakses.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya karena akses website BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sedikit terhambat," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (12/8/2021).

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bisa Coba Layanan Ini

SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji
SMS Blasting Bantuan Subsidi Gaji

Menurut Utoh, hal ini lantaran situs tersebut tengah proses pemeliharaan.

"Saat ini website BPJAMSOSTEK memang sedang menjalani maintenance, dalam rangka peningkatan kapasitas layanan informasi bagi para peserta," jelas dia.

Namun demikian, BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi bagi masyarakat dan pekerja yang penasaran apakah masuk dalam kelompok penerima subsidi gaji atau tidak.

"Untuk informasi seputar layanan, sahabat dapat juga mengakses melalui nomor Whatsapp 081380070175," tutup dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya